Ekonomi

Upah Minimum Tak Dibayar Sesuai Aturan, Disnakertrans Riau Ancam Tindak Tegas

12
×

Upah Minimum Tak Dibayar Sesuai Aturan, Disnakertrans Riau Ancam Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | Garda45.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rahmat, menyampaikan pihaknya bersama Disnaker di seluruh kabupaten dan kota telah menyurati perusahaan-perusahaan agar menjalankan kewajiban pengupahan sesuai aturan yang berlaku, Senin (12/1).

“UMP Riau telah ditetapkan sebesar Rp3.785.495. Sementara UMK di masing-masing daerah wajib didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Disnakertrans,” tegas Roni Rahmat.

Ia menegaskan, perusahaan yang mengabaikan surat edaran terkait pengupahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan. Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disnakertrans juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan. Roni meminta para pekerja untuk tidak ragu melapor apabila hak pengupahan mereka tidak dipenuhi.

“Pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMP atau UMK silakan melapor ke Disnakertrans kabupaten atau kota masing-masing,” ujarnya.

Dukungan terhadap penegakan aturan pengupahan juga datang dari DPRD Provinsi Riau. Komisi V DPRD Riau menekankan agar pelaksanaan UMK benar-benar terealisasi dan dirasakan oleh seluruh pekerja.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak dasar pekerja. Menurutnya, ketentuan pengupahan telah ditetapkan pemerintah dan wajib dijalankan.

“Perusahaan harus patuh. Tidak ada alasan untuk mengabaikan hak dasar pekerja,” kata Fairus.

Ia menambahkan, Komisi V DPRD Riau siap menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran upah dan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

“Kami menerima laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *