Daerah

Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima

27
×

Direksi Ngumpet, Kroco mumet Dihadapkan saat mediasi: Penghinaan Terhadap Tetua Adat Marga Way Lima

Sebarkan artikel ini
Penyeimbang Adat mengadakan mediasi di kantor PTPN I Regional 7 Way lima, Senin (26/1/2026). (G45/Ansori)

Way Lima Pesawaran | Garda45.com Ribuan massa masyarakat adat Marga Way Lima menggelar aksi besar di Kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima, Senin (26/01/2026). Namun aksi damai itu berubah menjadi simbol kemarahan adat, setelah pihak perusahaan dinilai secara terang-terangan menghina martabat adat.

Alih-alih menghadirkan Direksi untuk berhadapan langsung dengan Punyimbang Adat, PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima justru “melempar” staf bawahan alias kroco untuk menghadapi Tetua Adat. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terbuka terhadap Punyimbang Adat dan bukti bahwa manajemen dinilai pengecut dan tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini penghinaan. Direksi bersembunyi, kroco dijadikan tameng,” kecam Perwakilan Pendamping adat Marga Way Lima.

Sikap Direksi ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan mereka sebelumnya di beberapa media masa yang mengklaim akan menghormati dan menjunjung tinggi adat. Kenyataannya, saat tuntutan adat benar-benar datang dalam aksi damai yang digelar 26/01/2026, Direksi justru ngumpet, menghindar, dan diduga takut berhadapan dengan kekuatan masyarakat adat.

Mediasi berlangsung panas dan nyaris meledak. Ketegangan sempat memuncak akibat sikap perusahaan yang dianggap tidak serius. Akhirnya, masyarakat adat memberikan ultimatum keras: tenggat 10 hari.

Jika dalam 10 hari Direksi tidak turun tangan langsung dan tidak ada keputusan konkret, masyarakat adat memastikan akan melakukan aksi yang jauh lebih besar, termasuk menduduki dan menguasai kembali Tanah Ulayat Adat Marga Way Lima.

Tanah tersebut bukan klaim kosong. Secara sejarah dan dokumen, tanah adat ini diperkuat dengan surat bersegel Belanda tahun 1940 tentang pengembalian tanah adat pasca disewa oleh pemerintah kolonial. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima yang dinilai terus mengabaikan sejarah dan hak adat.

“Kami tidak minta-minta. Kami menuntut hak. Ini tanah adat, bukan tanah rampasan. Kalau Direksi terus sembunyi, kami yang akan ambil kembali,” tegas perwakilan Pemuka Agung salah satua Punyimbang Adat Marga Way Lima.

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa kesabaran masyarakat adat ada batasnya. Jika PTPN terus bermain kucing-kucingan, konflik ini berpotensi meledak lebih besar dan membuka babak baru perlawanan masyarakat adat terhadap arogansi korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *