Inhil

Pemprov Riau Anugerahkan Desa Percontohan Antikorupsi, Inhil Masuk Daftar Penerima

11
×

Pemprov Riau Anugerahkan Desa Percontohan Antikorupsi, Inhil Masuk Daftar Penerima

Sebarkan artikel ini
Bupati Inhil H. Herman menghadiri penyerahan penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Senin (26/01/2026). (G45/Suriiadi)

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat capaian baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa. Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, menerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 dalam kegiatan yang digelar di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (26/01/2026).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam agenda resmi yang dihadiri langsung Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto, bersama kepala daerah dari sejumlah kabupaten/kota serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT, hadir langsung dalam kegiatan itu. Ia turut didampingi Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik (Kominfopersantik) Inhil, serta Kepala Desa Sungai Intan.

Program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan upaya membangun desa sebagai model pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik, guna memperkuat pencegahan korupsi sejak level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Bupati Herman menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terpilihnya Desa Sungai Intan sebagai salah satu penerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi di tingkat Provinsi Riau.

Ia menegaskan, capaian Desa Sungai Intan harus menjadi standar baru bagi desa-desa lain di Indragiri Hilir. Menurutnya, keberhasilan itu bukan sekadar penghargaan seremonial, melainkan tanggung jawab untuk menjaga konsistensi pemerintahan desa yang terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kita, sekaligus harapan seluruh masyarakat Indragiri Hilir, ini dapat dijadikan contoh dan ditiru oleh 196 desa lainnya, terutama dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi sejak tingkat desa,” ujar Bupati Herman.

Dengan masuknya Desa Sungai Intan dalam daftar desa percontohan antikorupsi, Pemkab Inhil mendorong penguatan pengawasan internal dan tata kelola desa yang lebih disiplin, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, transparan, serta terhindar dari penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *