Nasional

Diduga Gunakan Visa Tak Sesuai, LSM Bara Api Kepri Minta Imigrasi Batam Telusuri Dugaan TKA Ilegal di MTC

21
×

Diduga Gunakan Visa Tak Sesuai, LSM Bara Api Kepri Minta Imigrasi Batam Telusuri Dugaan TKA Ilegal di MTC

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD LSM Bara Api Kepri, Bazo Halawa dan Suasana kawasan Nongsa Digital Park yang diduga menjadi lokasi aktivitas sejumlah TKA dengan akses terbatas bagi publik. (G45/KZ)

Batam | Garda45.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM Bara Api) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti dugaan maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan Mega Techno City (MTC), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan LSM bersama media, Senin (26/1/2026), terungkap adanya sejumlah TKA yang diduga bekerja di salah satu perusahaan industri yang beroperasi di kawasan Nongsa Digital Park.

Para TKA tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sesuai. Informasi yang diperoleh menyebutkan, visa yang digunakan tidak sejalan dengan ketentuan izin tinggal maupun aktivitas kerja di wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam.

Selain itu, puluhan Warga Negara Asing (WNA) tersebut diketahui tinggal di sejumlah homestay dan apartemen di kawasan MTC Nongsa. Aktivitas mereka berlangsung sejak pagi hingga malam hari di area tertutup yang minim akses publik.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD LSM Bara Api Kepri, Bazo Halawa, menyatakan pihaknya akan segera menyurati Kantor Imigrasi Kota Batam guna meminta klarifikasi dan pengujian keabsahan data terkait keberadaan serta aktivitas para TKA tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan resmi menyurati Imigrasi Batam untuk mengonfirmasi dan menguji kebenaran informasi yang kami peroleh di lapangan,” ujar Bazo.

Ia menegaskan, informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengindikasikan adanya aktivitas TKA yang perlu diverifikasi secara menyeluruh agar sesuai dengan ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami mencermati secara serius setiap laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian izin tinggal maupun aktivitas kerja TKA,” tegasnya.

Bazo menambahkan, LSM Bara Api berharap seluruh Warga Negara Asing yang tinggal dan bekerja di Kota Batam wajib mematuhi aturan perundang-undangan, baik dari sisi keimigrasian maupun ketenagakerjaan.

“Kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk menjaga ketertiban, mendukung iklim investasi yang sehat, serta melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja nasional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *