Pemerintah

Manajemen Talenta ASN Diterapkan, Pemko Pekanbaru Perkuat Reformasi Birokrasi

24
×

Manajemen Talenta ASN Diterapkan, Pemko Pekanbaru Perkuat Reformasi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan jajaran ke BKN RI sebagai bagian dari proses penguatan sistem merit ASN. (G45/fit)

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sistem pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penerapan Manajemen Talenta ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan reformasi birokrasi, penguatan sistem merit, serta penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Pemko Pekanbaru memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan diterapkannya Manajemen Talenta, pengisian jabatan di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional. Pengisian jabatan dilakukan melalui pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan sesuai prinsip sistem merit.

Persetujuan penerapan Manajemen Talenta diberikan BKN setelah dilaksanakannya rapat ekspose antara BKN dan Tim Manajemen Talenta Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, BKN menyetujui Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier dan mobilitas jabatan ASN.

“Kami di lingkungan Pemko Pekanbaru mulai menerapkan Manajemen Talenta ini dalam pengembangan karier ASN,” kata Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).

Pemko Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Sistem ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam pelaksanaannya, Pemko Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan BKN serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan Manajemen Talenta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemko Pekanbaru menargetkan penerapan Manajemen Talenta ASN dapat memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *