Ekonomi

UMK Pekanbaru 2026 Rp3,99 Juta, Disnaker Klaim Belum Ada Pengaduan

9
×

UMK Pekanbaru 2026 Rp3,99 Juta, Disnaker Klaim Belum Ada Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. (G45/Afdal)

PEKANBARU | Garda45.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan hingga akhir Januari 2026 belum menerima satu pun pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Meski posko pengaduan telah dibuka sejak awal Januari, Disnaker mencatat nihil laporan baik dari pekerja maupun keberatan dari pihak perusahaan.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari pekerja, juga belum ada keberatan dari perusahaan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (28/1).

Kendati demikian, Disnaker menegaskan pengawasan tetap berjalan. Selain membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, pihaknya secara rutin turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan UMK benar-benar diterapkan.

Disnaker menjadwalkan setiap hari Kamis sebagai agenda rutin untuk melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru.

“Setiap hari Kamis tim kami turun ke perusahaan-perusahaan untuk sosialisasi sekaligus memantau penerapan UMK,” jelas Jamal.

Untuk tahun 2026, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan dalam memberikan upah kepada karyawan.

Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di satu perusahaan berhak menerima upah penuh sesuai UMK yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja melalui posko resmi yang berlokasi di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *