PESAWARAN | Garda45.com – Inspektorat Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti dugaan penjualan aset milik SMP Negeri 12 Pesawaran yang mencuat ke publik. Kepala sekolah setempat mengakui telah menjual aset sekolah tanpa izin dan tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih, mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd., untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan itu, Fajrul Hadi mengakui telah menjual sebanyak 3.000 buah genteng yang merupakan aset sekolah dengan nilai Rp1,5 juta.
Pengakuan tersebut dibenarkan oleh Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Tri. Ia menegaskan bahwa penjualan aset sekolah dilakukan tanpa izin pihak berwenang serta tidak melalui mekanisme resmi penjualan aset milik pemerintah.
“Penjualan aset pemerintah tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seharusnya ada koordinasi dengan dinas terkait dan melibatkan tim penaksir serta tim negosiasi harga. Bukan kepala sekolah yang menentukan sendiri nilai jualnya,” tegas Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah memerintahkan penjaga sekolah untuk menjual genteng tersebut. Sementara itu, berdasarkan pengakuan kepala sekolah, aset lain berupa balok kayu sisa bangunan tidak dijual dan masih berada di area pinggir sekolah. Namun hingga kini, Inspektorat mengaku belum melakukan pengecekan langsung terkait keberadaan balok kayu tersebut.
Atas perbuatannya, kepala sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh uang hasil penjualan aset sekolah ke kas yang semestinya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Pradana Utama, menyatakan pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kami belum bisa memberikan sanksi karena hingga saat ini Dinas Pendidikan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Kami masih menunggu hasil resmi sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Pradana Utama.
Ia menegaskan, setelah LHP diterima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Pesawaran memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset daerah.










