Banner Website
Nasional

Hilang Gading, Wajah Rusak: Negara Tegas Kejahatan Satwa Dilindungi

1493
×

Hilang Gading, Wajah Rusak: Negara Tegas Kejahatan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Tim forensik dan BKSDA melakukan nekropsi untuk mengungkap penyebab kematian gajah, Jumat (6/2/26). (G45/BKSDA)

PELALAWAN | Garda45.com – Pnyebab kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tak bernyawa di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kian terang. Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa satwa dilindungi itu mati akibat luka tembak, bukan faktor alami. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang media center Polda Riau, Jumat (6/2/2026).

Dokter hewan Rini menjelaskan, berdasarkan hasil nekropsi, terdapat cedera parah pada bagian kepala yang konsisten dengan luka tembak.

“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak masih tersisa, namun bagian depan dipotong. Ini jelas kematian tidak wajar,” ujarnya.

Dari sisi forensik, Kepala Bidang Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan mengungkapkan ditemukannya dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru. “Barang bukti berupa dua proyektil berbahan tembaga kuningan. Senjata yang digunakan masih didalami dan mengarah pada dugaan senjata rakitan,” jelasnya.

Tim Labfor juga mengambil sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai. Uji pendahuluan tidak menemukan sianida maupun merkuri, sehingga kematian akibat racun dapat dikesampingkan.

Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Hilangnya bagian wajah dan gading mengindikasikan kuat praktik perburuan liar.

“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menyampaikan, penanganan bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan yang berada di areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui. Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan Polda Riau segera mendatangi lokasi.

“Sejak 3 Februari kami melakukan penyelidikan intensif, diperkuat Ditreskrimsus dan kolaborasi dengan BKSDA. Penanganan berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pada 4 Februari tim Subdit IV Ditreskrimsus bersama Labfor diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan.

“Hingga kini lima saksi telah diperiksa. Kami menunggu analisis lanjutan nekropsi dan Labfor. Perlu ditegaskan, gajah ini gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelasnya.

Polda Riau dan BKSDA Riau memastikan penanganan perkara berjalan tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau tidak terlibat perburuan atau perdagangan satwa liar dan segera melapor bila mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *