Banner Website
Hukrim

Kuasa Hukum Ondroita Tafonao Surati Satlantas Nias Selatan, Minta Pelaku Laka Lantas Anak Ditahan

7909
×

Kuasa Hukum Ondroita Tafonao Surati Satlantas Nias Selatan, Minta Pelaku Laka Lantas Anak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas saat berada di Polres Nias Selatan, Pada Rabu (28/1/26). (G45/KEND ZAI)

NISEL | Garda45.com – Kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Ondroita Tafonao, SH, MH, secara resmi menyurati Satlantas Polres Nias Selatan agar perkara kecelakaan yang menewaskan seorang anak diproses sesuai ketentuan hukum dan diprioritaskan. Langkah ini ditempuh agar penegakan hukum menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya terkait larangan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan di jalan raya.

Peristiwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan raya depan SD Sifaoroasi Gomo, Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo, pada 19 Januari 2026 sore. Peristiwa tersebut menimpa Alizatulo Tafonao, anak dari Yanuari Tafonao. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Gomo untuk mendapatkan perawatan awal. Karena kondisi tidak tertangani, korban dirujuk ke RSUD Thomsen Gunungsitoli pada keesokan harinya. Setelah menjalani perawatan intensif, Alizatulo Tafonao dinyatakan meninggal dunia pada 21 Januari 2026.

Menurut kuasa hukum keluarga, pada 22 Januari 2026 pihak keluarga penabrak mendatangi rumah duka di Kecamatan Somambawa dan menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 serta membuat surat perdamaian secara kekeluargaan.

Namun, perdamaian tersebut tidak disertai kewajiban bagi pihak korban untuk mencabut laporan polisi.

“Perdamaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Dalam surat perdamaian yang dibuat, tidak ada klausul pencabutan laporan. Karena itu, kami meminta penyidik tetap memproses perkara ini sesuai hukum,” tegas Ondroita Tafonao dalam keterangannya kepada Garda45.com, Jumat (6/2/26).

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap pihak-pihak terkait saat prosesi pemakaman pada 24 Januari 2026.

Disebutkan, tidak satu pun perwakilan keluarga penabrak hadir dalam pemakaman, termasuk dari unsur pemerintahan desa asal almarhum, meski semasa hidup ayah korban diketahui menjabat sebagai kepala dusun di Desa Gabungan Tasua.

“Kehadiran hanya terjadi saat pembicaraan perdamaian. Pada saat pemakaman, tidak ada perwakilan desa dan bahkan ucapan belasungkawa resmi pun tidak ada. Ini sangat disayangkan,” ujar Ondroita.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, Ondroita Tafonao mengirimkan surat resmi kepada Satlantas Polres Nias Selatan agar penyidik memprioritaskan penanganan perkara dan menahan pelaku. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memberi efek jera dan mencegah praktik membiarkan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan.

“Kami berharap pelaku segera diproses dan ditahan. Ini penting sebagai pembelajaran agar orang tua tidak sembarangan menyerahkan kendaraan kepada anak-anak yang belum cukup umur,” katanya.

Lebih jauh, kuasa hukum menyoroti latar belakang orang tua pelaku yang disebut berstatus aparatur sipil negara. Kondisi ini dinilai memperberat aspek moral kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas.

“Aturan jelas melarang anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Jika orang tua berstatus ASN justru abai, ini preseden buruk,” tegas Ondroita.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menyurati Bupati Nias Selatan agar menginstruksikan seluruh ASN di wilayah tersebut menaati peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas. Selain itu, surat pembinaan juga akan dikirimkan kepada kepala dinas terkait agar dilakukan pembinaan terhadap bawahannya yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami ingin ada langkah konkret, tidak hanya penegakan hukum pidana, tetapi juga pembinaan administrasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ondroita Tafonao.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Nias Selatan, Brigpol Maulana, saat dikonfirmasi media ini terkait surat dari kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, termasuk sejauh mana penanganan perkara yang menewaskan korban, memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Benar, Bang. Perkara ini masih dalam tahap proses penyelidikan,” ujarnya, Jumat sore (6/2/26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *