Banner Website
Daerah

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemkab Siak dan Forkopimda Gotong Royong Bersihkan Sampah

6807
×

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemkab Siak dan Forkopimda Gotong Royong Bersihkan Sampah

Sebarkan artikel ini
Bupati Siak Afni Zulkifli memimpin apel dan gotong royong massal pembersihan sampah di lingkungan perkantoran Kabupaten Siak, Jumat (6/2/2026). (G45/Ivan/)

SIAK | Garda45.com – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Siak bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar apel bersama sekaligus gotong royong massal membersihkan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Siak, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan kantor instansi pemerintah dan swasta, sekolah-sekolah, hingga fasilitas umum. Aksi ini menjadi bentuk nyata kehadiran aparatur negara dalam memberi contoh langsung kepada masyarakat terkait kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa kegiatan bersih-bersih atau korve tidak boleh berhenti sebagai rutinitas formal belaka, melainkan harus menjadi budaya dan komitmen bersama.

“Kita berharap kegiatan korve ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden agar aparatur negara hadir dan memberi contoh langsung kepada masyarakat,” ujar Afni.

Di sela kegiatan, Afni juga menyempatkan diri berdialog dengan para petugas kebersihan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberhentikan maupun merumahkan petugas kebersihan.

Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh petugas kebersihan, termasuk mereka yang telah berusia lanjut.

“Memang ada petugas kebersihan yang usianya sudah 60 tahun. Mereka bukan hanya butuh pekerjaan, tapi juga aktivitas agar tetap merasa nyaman dan tenang,” katanya.

Dalam menyikapi persoalan sampah yang masih kerap terjadi, Afni menyampaikan bahwa Pemkab Siak akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang selama ini dinilai belum memiliki sanksi tegas.

“Perda akan direvisi. Nanti akan ada sanksi yang jelas, bisa berupa sidang di tempat, kerja bakti, atau denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Afni menilai, tanpa sanksi yang tegas dan konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah tuntas. Ia juga menyoroti masih adanya sebagian masyarakat yang meremehkan peran petugas kebersihan.

“Ada yang beralasan membuang sampah sembarangan karena merasa itu tugas petugas kebersihan. Ini sangat keterlaluan dan tidak menghargai orang lain. Karena itu, sanksi harus diterapkan,” pungkas Afni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *