Pekanbaru, Garda45.com – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Pria Budi SIK MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang dilakukan RTS pada Sabtu 29 Juni 2013 silam di Jalan Indrapuri Ujung Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, kejadian ini cukup lama pengungkapanya, lebih kurang 9 Tahun dikarenakan tersangka ini pandai bersembunyi-sembunyi atau berpindah-pindah tempat di Kota Medan, sehingga penyelidik Polresta agak kesulitan menemukan pelaku.
“Berkat kerja keras Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, Pada tanggal 25 juli kemarin berhasil menemukan tersangka ini, di Kampung Nelayan Belawan di Medan. Dan tersangka behasil kita bawa ke Pekanbaru untuk minta pertanggung jawabanya,” ucap Kapolresta Pekanbaru, Jumat (5/8/22), saat konferensi pers di halawan belakang Makopolresta Pekanbaru.
Dijelaskanya, tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Indra Puri Ujung di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Untuk tersangka inisial (RTS) dan kemudian korbanya berinisial (BT). Hubungan antara tersangka dan korban masih ponakan istrinya. Motif kejadian yaitu karena pelaku marah kepada korban yang membawa istri dan anaknya tanpa sepengetahuan oleh pelaku.
“Pelaku dan istrinya sering cekcok dan informasi yang didapat bahwa pelaku sering memukul istrinya, sehingga ponakan ini sekaligus korban ini atau ponakan istrinya, menjumputlh kerumahnya pelaku untuk membawa istri dan anaknya pelaku untuk dibawa kerumahnya korban, namun ketahuan oleh pelaku maka pelaku mengikuti dengan sepeda motornya dan korban juga membawa sepeda motor begoncengan dengan istri dan anaknya pelakunya. Di tengah perjalanan dibelilah bensinya, sehingga di TKP itu di stop kendaraan korban oleh pelaku, kemudian pelaku langsung menyiram bensin ke korban dan langsung membakarnya ditempat, sehingga tersangka tersebut lalu melarikan diri dari TKP dan korban seketika itu langsung dibantu oleh masyarakat dibawa kerumah sakit umum dan dirawat selama 6 hari, namun setelah 6 hari korban lalu meninggal dunia,” ujar Kapolresta Pekanbaru.
Pelaku dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KHUPidana dengan hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya.
Reporter : Cinta
Komentar