PEKANBARU, Garda45.com – Hak Pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah kini diujung tanduk karena Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tidak dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan perihal polemik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan tidak transparannya harga jual beli kios dan menolak Tempat Pedagang Sementara (TPS) saat sosialisasi kerjasama pemanfaatan (KSP) Pasar Wisata Pasar Bawah yang dikelola saat ini oleh PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS).
Didalam acara sosialisasi tersebut, dihadiri Ketua Komis II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga, Asisten II Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kadis Perindag, Zulhelmi Arifin, Kabid Pasar, Hendra, Direktur PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dan Forkompinda serta ratusan pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah. Selasa (13/6/23).
Dalam sesi pertanyaan, perwakilan dari Pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah mengutarakan kejelasan nasib hak mereka dan keluh kesah terkait KTBHK yang habis sampai 2023 karena telah saat membayarkan kontrak kios ke PT. Dalena Pratama Indah (DPI).
“Kami tidak tahu berapa harga sewa yang dikelolah PT. AAS dan kami menolak untuk dipindahkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena sudah berpuluh puluh tahun berdagang disini. Dan kami akan tetap bertahan dan berdagang di Pasar Bawah ini sesuai dengan KTBHK yang kami miliki sampai bulan Desember 2023,” ucap ketua Pedagang Edi.
Edi menambahkan, bahwa kapasitas TPS yang disediakan oleh Pemko tidak efisien dan kami tidak tahu harga kios yang dikelola oleh PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) belum juga disampaikan ke publik. tambahnya.
Menurut kami, ada yang tidak beres dan menghilangkan hak kami sebagai pedagang yang sudah lama mengais rezeki di Pasar Bawah ini.
“Kami hanya ingin berdagang disini, tidak mau dipindahkan sesuai KTBHK kecuali ada ganti rugi atau solusi diberikan oleh Pemerintah Pekanbaru. Karena, PT Dalena Pratama Indah (DPI) sudah tidak lagi mengelola Pasar Bawah, dan berikan kami kepastian terkait Hak pedagang dan kami tidak akan pindah sebelum ada kepastian terkait KTBHK, “pungkasnya.
Ditempat yang sama, seorang pedagang yang tidak ingin namanya dimuat dalam berita ini mengatakan bahwa pedagang telah membayar 20 Juta/Tahun ke PT DPI dan berakhir sampai 2023 ini.
“60 Pedagang sudah membayar ke PT DPI masing-masing sebesar 20 Juta/Kios selama setahun yang berakhir di bulan Desember 2023. Berjalannya waktu, seiring kontrak PT. DPI sudah habis di Tahun 2022 terkait pengelolaan Pasar yang kami tidak ketahui surat KTBHK kami juga habis di Tahun 2022 sementara di KTBHK di Tahun 2023 bulan Desember. Jadi, ini sangat merugikan kami selaku pedagang dan seharusnya pemerintah hadir untuk menyelesaikan terlebih dahulu polemik ini barulah pengelolaan yang baru disosialisasikan. Bukan masih ada Polemik, Pemerintah Mala tutup mata dan seolah tidak tahu kejadian yang sangat merugikan pedagang,” katanya.
Kami mendukung renovasi atau apapun itu yang dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat terutama pedagang. Namun, kami menolak dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) karena dapat menyebabkan hilangnya langganan dan susah nya Jual Beli. terusnya.
Ia engungkapkan banyak pedagang yang lama yang sudah memiliki langganan tetap. Jika nanti dialihkan ke Tempat Pedagang Sementara (TPS) tentu terlebih dahulu mesti adaptasi dan melihat situasi bukan langsung berjualan saja.
“Kan kita berdagang mesti melihat situasi dan kondisi, apakah ramai atau tidak, sehingga itu butuh waktu dan proses. Sementara, di Pasar Bawah ini sudah jelas jual beli nya karena ada langganan tetap datang kesini. Jadi, kami sangat menolak untuk di alihkan dengan alasan renovasi atau apapun itu selagi kami masih ada KTBHK pedagang berhak menolak,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten II Pemko Pekanbaru dan juga mantan Kadisperindag kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan bahwa pedagang tidak mempermasalahkan dengan adanya Tempat Pedagang Sementara (TPS) dan perihal KTBHK sudah disampaikan agar pedagang melaporkan PT DPI ke pihak kepolisian.
“Ada 300 TPS di Pelindo yang telah kita siapkan, dan para pedagang tadi banyak yang setuju saat sosialisasi hari ini karena pedagang yang tidak mempunyai toko meminta untuk difasilitasi. Kemudian, terkait KTBHK itu persoalan yang lain itu urusan pedagang dengan pengelolah yang lama, “ucapnya.
Untuk sementara ini ada 300 TPS, kalau pedagang banyak tidak menutup kemungkinan TPS di tempat lain akan didirikan, “singkatnya.
Sementara itu, Kadisperindag kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin atau sering disapa Ami mengatakan bahwa pedagang harus melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan oleh pengelolah lama.
“Silahkan dilaporkan ke polisi jika pedagang dirugikan. Disini, pemko tidak dapat menindaklanjuti setelah memutus kontrak pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah yang lama (PT DPI) ke yang baru (PT.AAS) dengan sifatnya lelang inventaris. Jadi, kami tidak dapat menindaklanjuti itu,” kata Kadisperindag saat di lokasi.
Disini, PT AAS kontraknya selama 30 Tahun dengan kontribusi PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebesar 677 Juta/Tahun dan bagi hasilnya terkait sewa pengelolaan kios sebesar 63,51% setiap tahun yang tentu sangat menguntungkan masyarakat karena hasilnya juga dialihkan untuk perbaikan jalan dan lainnya. ungkapnya.
Disinggung perihal kontrak kios yang dikelola oleh PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) Zulhelmi enggan menjawab dan mengarahkan langsung ke pengurus PT. AAS.
“Langsung saja tanyakan ke PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) untuk harga sewa kios selama setahun. Intinya, PT AAS ini telah lolos kualifikasi dan seleksi dari panitia yang menyelenggarakan sehingga memenangkan pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah ini hingga 30 Tahun kedepan,” pungkasnya. (Jos).
Komentar