Peristiwa

Janji Tinggal Janji, Honorer Dirumahkan, Ketua IPLI Laporkan ke Polres Metro

47
×

Janji Tinggal Janji, Honorer Dirumahkan, Ketua IPLI Laporkan ke Polres Metro

Sebarkan artikel ini
Ratusan honorer non database bersama Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) menggelar aksi protes menuntut kejelasan nasib usai pemberhentian massal di Kota Metro, Senin (12/1/26). (G45/Erwin Yusuf)

KOTA METRO | Garda45.com – Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) bersama perwakilan Honorer Non Database Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Metro, Senin (12/01/2026). Aksi ini dipicu kekecewaan atas janji Wali Kota Metro yang sebelumnya menyatakan tidak akan merumahkan tenaga honorer, namun berujung pada pemberhentian massal 540 honorer non database pada akhir Desember 2025.

Ketua IPLI, Hermansyah TR, S.H., menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengingkaran janji publik dan mencerminkan absennya keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal janji kepala daerah kepada rakyatnya. Ketika janji itu diingkari, maka kepercayaan publik yang dikorbankan,” tegas Hermansyah dalam orasinya.

Hermansyah juga menolak alasan penyesuaian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dijadikan dasar pemberhentian. Menurutnya, undang-undang tersebut tidak membenarkan pemutusan kerja secara sepihak dan mendadak.

“UU ASN mengamanatkan penataan pegawai secara bertahap, adil, dan manusiawi. Bukan malah merumahkan ratusan honorer tanpa kepastian nasib,” ujarnya.

Ia menyoroti minimnya komunikasi Pemkot Metro sebelum kebijakan diberlakukan. Para honorer non database, kata dia, tidak pernah diajak berdialog maupun diberikan solusi pasca pemberhentian.

“Mereka tidak dilibatkan, tidak diberi kejelasan hak, dan tiba-tiba kehilangan pekerjaan. Dampaknya sangat besar terhadap ekonomi dan kehidupan keluarga mereka,” kata Hermansyah.

Selain itu, Hermansyah mengingatkan bahwa pemberhentian massal berpotensi mengganggu pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Selama ini banyak pekerjaan teknis dan administrasi dijalankan oleh honorer non database. Jika mereka diberhentikan sekaligus, pelayanan publik jelas akan terdampak,” ujarnya.

Usai menggelar aksi, Ketua IPLI bersama perwakilan honorer melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Polres Metro. Laporan tersebut berkaitan dengan janji tertulis yang ditandatangani di atas materai, namun tidak direalisasikan.

“Janji itu diberikan dalam kapasitas jabatan dan dituangkan secara tertulis. Ini menimbulkan harapan dan konsekuensi hukum bagi para honorer,” jelas Hermansyah saat diwawancarai, Senin (12/01/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya mencari kepastian hukum dan keadilan.

“Kami tidak ingin mengkriminalisasi siapa pun. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum bagi ratusan honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *