PEKANBARU | Garda45.com – DPRD Provinsi Riau menggandeng Polda Riau membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini dinilai masih bocor.
Pembentukan Pokja tersebut disepakati dalam pertemuan antara DPRD Riau dan Kapolda Riau yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat pengetatan penegakan hukum terhadap wajib pajak kendaraan yang selama ini menghindari kewajiban.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Polda Riau diperlukan karena banyak potensi pajak yang tidak dapat ditindaklanjuti hanya melalui mekanisme legislatif.
“Selama ini banyak potensi pajak yang tidak bisa kita ambil karena berada di luar ranah DPRD. Karena itu kita bekerja sama dengan Polda Riau agar ke depan, khususnya PKB dan pajak lain yang membutuhkan tindakan hukum, bisa dioptimalkan,” ujar Parisman.
Menurutnya, Pokja akan fokus pada penertiban kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan operasional perusahaan besar yang selama ini dinilai belum patuh membayar PKB sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, DPRD Riau dan Polda Riau juga akan bersinergi dalam penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor asing atau pelat BM yang masih beroperasi di wilayah Riau tanpa kontribusi maksimal terhadap PAD daerah.
Parisman menegaskan, sektor pajak kendaraan merupakan salah satu tulang punggung PAD Riau. Karena itu, kebocoran penerimaan tidak bisa lagi dibiarkan di tengah kebutuhan pembangunan dan pembiayaan daerah yang semakin besar.
“Kami berharap kerja sama ini mampu mendongkrak PAD Provinsi Riau pada tahun 2026. Semua potensi harus kita kejar secara serius dan terukur,” tegasnya.
Pembentukan Pokja ini sekaligus menjadi langkah awal penertiban menyeluruh terhadap kepatuhan pajak kendaraan di Riau, dengan mengedepankan pendekatan hukum, pengawasan lapangan, dan koordinasi lintas lembaga.










