TEMBILAHAN | Garda45.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026 DPRD Inhil, Sabtu (24/1/2026) pagi, di Ruang Sidang Utama DPRD Inhil.
Pengesahan APBD tersebut menjadi penanda penting bagi arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026, sekaligus menjadi “palu” awal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, didampingi Wakil Ketua Ahmad Junaidi. Hadir pula Sekretaris Dewan, 36 anggota DPRD dari total 45 anggota, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Inhil Tahun 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Sumarno selaku juru bicara Badan Anggaran.
Setelah laporan dibacakan, DPRD Inhil mengambil keputusan sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan pimpinan DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indragiri Hilir H. Herman menegaskan pengesahan APBD bukan sekadar proses formal, melainkan bagian krusial dari tahapan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, APBD harus berfungsi sebagai instrumen strategis yang memastikan jalannya pembangunan benar-benar berada dalam koridor kepentingan masyarakat.
“APBD yang kita sahkan hari ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” tegas Herman.
Bupati Herman menekankan bahwa APBD merupakan cerminan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, bukan hanya dokumen keuangan semata. Ia menegaskan APBD harus dipastikan berdampak pada percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Inhil.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Inhil, khususnya Badan Anggaran, atas kontribusi masukan selama proses pembahasan Ranperda APBD 2026.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan menjadi tahapan penting untuk memastikan APBD telah sesuai dengan kebijakan nasional, kebijakan provinsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD.
“Seluruh hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati Herman mengakui masih terdapat catatan yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses pembahasan. Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan dijadikan bahan evaluasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan, pengendalian internal, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan tepat sasaran.
Menutup pernyataannya, Bupati Herman berharap APBD Inhil 2026 benar-benar menjadi pedoman efektif dalam menggerakkan roda pemerintahan daerah, dengan pelaksanaan program yang optimal, efisien, transparan, dan tepat sasaran.
“Melalui pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilaksanakan secara optimal, efisien, transparan, dan tepat sasaran, APBD ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir,” pungkasnya.










