Hukrim

9 Kg Sabu Digagalkan, Tersangka Jaringan Narkoba Ditahan di Lapas Bengkalis

17
×

9 Kg Sabu Digagalkan, Tersangka Jaringan Narkoba Ditahan di Lapas Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram, Yudi bin Aidit. (G45/van)

BENGKALIS | Garda45.com – Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram, Yudi bin Aidit, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis usai perkaranya dilimpahkan ke penuntutan.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian. Pelimpahan meliputi tersangka dan barang bukti yang sebelumnya ditangani aparat pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Marthalius, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Bareskrim Polri.

“Ini perkara Mabes,” ujar Marthalius saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Bengkalis karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Proses berlangsung aman dan lancar, dengan kondisi tersangka dinyatakan sehat.

“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Saat ini, tim JPU tengah merampungkan administrasi penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Perkara ini bermula dari pengungkapan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Yudi bin Aidit, sementara tiga pelaku lainnya berinisial Sando, Dacol (Bengkalis), dan Gawat hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.26 WIB, di area Pelabuhan Roro Sei Pakning, Jalan Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.

Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang berada di dalam kapal roro. Saat pemeriksaan, Yudi ditemukan duduk di kursi depan sebelah sopir travel dengan sebuah tas ransel di sampingnya.

Hasil penggeledahan menemukan sembilan bungkus sabu, masing-masing seberat sekitar satu kilogram. Total barang bukti mencapai 9 kilogram, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *