Banner Website
Politik

Komisi I DPRD Riau Ajukan Timsel KPID, Unsur KPI Pusat Kini Wajib

6806
×

Komisi I DPRD Riau Ajukan Timsel KPID, Unsur KPI Pusat Kini Wajib

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | Garda45.com – Komisi I DPRD Provinsi Riau resmi mengusulkan lima nama calon Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kepada pimpinan DPRD. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Riau agar tahapan seleksi dapat segera dimulai.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim, menyampaikan bahwa seluruh nama calon Tim Seleksi telah diserahkan dan kini berada di meja pimpinan DPRD.

“Nama-nama Tim Seleksi sudah kami sampaikan. Sekarang tinggal menunggu SK pimpinan DPRD,” ujar Nurazmi, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, kelima nama yang diusulkan telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Komisi Penyiaran Indonesia, yakni unsur KPI Pusat, akademisi, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Provinsi Riau.

Untuk unsur KPI Pusat, telah ditunjuk Muhammad Hasrul Hasan sebagai perwakilan resmi dalam Tim Seleksi calon anggota KPID Riau. Dari unsur akademisi, Komisi I mengusulkan Dr. Sharifah Faradina dari Universitas Islam Riau (UIR) dan Dr. Aidil Haris dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), yang dinilai memiliki kompetensi dan rekam jejak dalam bidang seleksi serta asesmen.

Sementara itu, unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Ahmad Syaharofi. Adapun dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, Komisi I mengusulkan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Namun, untuk unsur pemerintah daerah sempat terjadi dinamika lantaran jabatan Kepala Dinas Kominfo Riau hingga kini belum definitif. Oleh sebab itu, Komisi I mengusulkan Teza, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), secara sementara guna memenuhi keterwakilan unsur Pemprov.

“Kami sangat berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Apakah unsur pemerintah boleh diwakili sekretaris atau harus kepala dinas definitif, itu juga akan kami konsultasikan ke KPI Pusat,” tegas Nurazmi.

Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan, pembentukan Tim Seleksi sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru. Dalam aturan yang berlaku saat ini, unsur alumni atau mantan komisioner KPID daerah tidak lagi diperkenankan masuk Tim Seleksi.

“Sekarang tidak ada lagi unsur alumni KPID. Aturannya berubah, wajib melibatkan komisioner dari KPI Pusat. Kami patuh penuh pada regulasi terbaru dan PKPI,” ujarnya.

Nurazmi mengungkapkan, usulan Tim Seleksi tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Riau sekitar sepuluh hari lalu. Begitu SK diterbitkan, Tim Seleksi akan langsung menggelar rapat internal perdana bersama Komisi I DPRD Riau dan memulai seluruh tahapan seleksi.

“Begitu SK keluar, Timsel langsung bekerja. Ini penting agar kekosongan di KPID Riau tidak berlarut-larut,” katanya.

Diketahui, masa jabatan anggota KPID Riau telah berakhir sejak 10 Desember 2025. Sebelumnya, masa jabatan tersebut sempat diperpanjang selama satu tahun akibat situasi politik dan pemerintahan, termasuk agenda Pilkada dan pergantian anggota DPRD.

Dalam mekanisme seleksi nanti, Tim Seleksi akan menjaring maksimal 15 calon atau tiga kali jumlah komisioner yang dibutuhkan. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Riau untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Pemprov mengirimkan 15 nama. DPRD memilih lima komisioner terpilih dan lima cadangan melalui fit and proper test,” jelas Nurazmi.

Ia menambahkan, kewenangan DPRD hanya berada pada tahap uji kelayakan dan kepatutan. Seluruh proses seleksi administrasi dan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Seleksi.

“Sistem seleksi sekarang juga lebih transparan. Berbasis komputer, mirip CAT. Begitu nilai keluar dan tidak memenuhi passing grade, peserta langsung gugur. Tidak lagi manual seperti sebelumnya,” pungkasnya.

Dengan kelengkapan unsur Tim Seleksi dan tinggal menunggu SK pimpinan DPRD, proses penjaringan calon anggota KPID Riau diharapkan segera berjalan dan menghasilkan komisioner yang profesional serta sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *