Seorang Pria Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Pacarnya Yang Masih di Bawah Umur

Pelalawan, Garda45.com – Seorang pria, inisial (DZ) asal Kabupaten Pelalawan, Riau, harus siap-siap menjalani penjara, setelah perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Melati (15 tahun), telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu, (01/09/2021).

Sidang yang digelar secara tertutup di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Pelalawan. Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi TG, SA, RH, dan korban yang didampingin orang tuanya. Keempat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nidya Eka Putri, S.H.

Dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi yang diterima wartawan Garda45.com seusai sidang, perbuatan tidak terpuji (DZ) ini dilakukan saat menjalani hubungan pacaran dengan Melati sekitar satu tahun lebih. Perbuatan DZ mencabuli Melati di lakukan di salah satu sekolah yang berada dilingkungan tempat tinggal inisial Melati pada 13 Mei 2021.

Perbuatan DZ telah mencabuli Melati setelah Kecurigaan SA,(21) menaruh curiga dengan hubungan DZ dan Melati. Kecurigaan SA yang merupakan Abang korban berbuahkan hasil, sehingga hubungan terlarang itu terkuak dan dilaporkan ke orang tua Melati, selanjutnya dirembukkan pihak keluarga.

Puncaknya 17 Mei 2021 orang tua dan pihak keluarga Inisial Melati melaporkan perbuatan DZ yang telah mencabuli Melati, Ke kepada Polsek terdekat, sehingga pada saat itu langsung di lakukan Penahanan dan Pemeriksaan Terhadap DZ.

Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum, Nindya Eka Putri, S.H, terkesan tidak bersedia memberikan informasi kepada wartawan.**

Edwar harefa

Komentar