RIAU, Gards45.com – DPW PWOINusantara Provinsi Riau yang diwakili oleh Ismail Sarlata Sekretaris, Budi, bersama Rion Satya Lbaga Pemantau Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Nurhayati DPW LSM LIRA, menyambangi Dr.Wan Roswita,M.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau.Untuk mempertanyakan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Peserta Siswa Baru (PSB) dan atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021, sebagaimana Informasi serta data yang diperoleh dari masyarakat.Rabu (24/06/2020)
” Juknis dan peraturan apa yang dipakai oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan PPDB TA 2020/2021?.” tanya Ismail Sarlata Sekretaris kepada Dr.Wan Roswita,M.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru Prov.Riau
” Juknis dari Dinas, Dinas mengacu pada Pergub,Pergub mengacu pada Permen 44.” jawab Wan Roswita
Yang dikatakan lomba atau prestasi anak yang masuk faktor dokumen pendukung dalam pelaksanaan Juknis seperti apa?. kembali tanya Ismail Sarlata
Didalam Juknis sudah jelas, perlombaan perorangan yang diadakan oleh Kementrian atau KONi kalau olah raga sifatnya berjenjang, dan poin-poinnya didalam juknisnya sudah jelas, kita pakai Juknis dan jangan pakai yang lain, karena Pedoman Kami pada Juknis,dan kalau bicara Juknis itu bukan Kapasitas kami.jawab Dr Wan Roswita yang terkesan tidak memahami Isi dari pada Juknis tentang pelaksanaan PPDB
Dan saat disampaikan apakah Sertifikat lomba yang diperoleh Siswa Didik dari Universitas Negeri Riau,dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung dalam zona Prestasi yang juga pernyataan yang diperoleh dari pihak Dinas Sertifikad Lomba dari Universitas dapat dijadikan Dokumen Pendukung oleh Ismail Sarlata, Wan Roswita yang kembali terkesan dan atau tidak memahami isi dari pada Juknis menyatakan Tidak, dan disana jelas sayang, Kementrian berjenjang bacalah disitu (Juknis) dan kalau dinas menyampaikan bisa suruh saja dia yang memasukannya.
Ditengah Konfirmasi dilakukan awak media melalui DPW PWOINusantara, tiba-tiba suasana menjadi ricuh.Dimana Dedi (DO) salah seorang Oknum guru dan/atau Staff Kesiswaan yang dipertanyakan kapasitasnya mengambil Video Wartawan dan LSM, dengan nada sedikit arogan dan diduga tidak memiliki etika seperti Preman bukan sebagai tenaga Pendidik (guru) menuturkan.” Ini rumah saya,untuk laporan saya.saya diperintah dinas setiap tamu yang datang di Photo.”
Dan saat awak media menyampaikan,agar dirinya Dedi meminta izin terlebih dahulu melakukan pengambilan video wartawan dan LSM.Kembali dengan nada arogan Dedi (DO) mengatakan, ” kok saya minta izin sama kamu,ini rumah saya.”
” Yang dikatakan perlombaan berjenjang, yang resmi diadakan pemerintah.misal diadakan dulu ditingkat kecamatan sama dengan MTQ, yang menang di kecamatan masuk di kabupaten, yang menang di Kabupaten masuk ke Provinsi, yang masuk Provinsi masuk ke Nasional dan yang Nasional masuk ke Internasional.” jelas Dr Wan Roswita tanpa memperlihatkan Juknis yang dimaksud dirinya
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No : KPTS.754/2020, tentang Juknis Teknis Penerimaan Peserta Didik, pada lampiran Bab II huruf B poin (d) angka (1) huruf (e) memjelaskan dan/atau berisi : Piagam /Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan.Piagam hasil perlombaan/penghargaan di bidang Akademik maupun non akademik pada Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota.
Permendikbud 44 tahun 2019 paragraf 5 tentang Jalur Prestasi Pasal 20 ayat (1) huruf (b) berbunyi : ” Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademi maupun non-akademik pada tingkat Internasional,tingkat nasional,tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Akan hal tersebut diatas DPW PWOINusantara Riau, bersama Lembaga Aliansi Indonesia, LSM Pemantau Kebijakan Pemerintah, serta LSM LIRA Riau, memintah kepada Pemerintah Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau tinjau kembali terhadap prestasi yang diraih calon peserta didik yang patut mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan memperoleh dukungan dari pemerintah untuk bagi calon peserta didik yang ingin memperoleh pendidikan yang layak baginya dan layak sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 28C ayat (1) berbunyi : ” Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan Umat Manusia.
Serta berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019, Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 tahun 2020 tentang penerimaan peserta didik dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS 754/2020
Dan kami dari berbagai Lembaga yang turut ambil andil dalam pengawasan Pelaksanaan PPDB 2020/2021,meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Riau menindak tegas Dedi Oknum Guru SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau yang terkesan dan atau bersikap arogan seperti Preman yang juga diduga tidak memiliki etika selaku Tenaga Pendidik (Guru) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan Lembaga yang hadir di SMA Negeri 1 Pekanbaru-Riau yang ingin memperoleh Informasi yang akurat.pinta dan tutup Rion Satya LSM Pemantau Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau……Bersambung (Team)
Rilis Resmi DPW PWOINusantara Riau
Komentar