Kajati Riau Dan Bank BRI Resmi Tandatangani Perjanjian Kerjasama

PEKANBARU, Garda45.com – Lembaga penegak hukum berlambang tiga bintang bersudut tiga, yakni Kejaksaan tinggi Riau yang kini di bawah kepemimpinan Dr. Mia Amiati, S.H.,M.H resmi tandatangani Perjanjian Kerjasama ( MoU ) dibidang penegakan hukum keperdataan dan tata usaha Negara, Selasa 30/6/2020.

Agenda penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak oleh Kejagung RI dan seluruh Kejati di Indonesia, secara khusus untuk wilayah Riau dilakukan di Kepri dan Riau, yang mana untuk penandatanganan di Kepri langsung dilakukan oleh kepala wilayah sebagaimana disampaikan oleh Kajati Riau, Dr. Mia Amiati dalam kesempatan wawancara usai agenda tersebut.

,”Kegiatan ini adalah agenda bersama kejaksaan agung dan seluruh Kejaksaan seluruh di Indonesia, dengan tujuan menjalin kerjasama dalam hal penanganan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha Negara, untuk Riau kita dibagi dua wilayah, yakni Riau dan Kepri, yang mana untuk Kepri Langsung dipimpin oleh kepala Wilayah ,” ujar Mia Amiati.

Menurut Mia, dalam hubungan kerjasama tersebut Pemerintah melalui Kejaksaan ingin melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum atau tugas-tugas lainya yang berkaitan dengan keperdataan dan tatag usaha Negara.

,”Jadi kami membantu BRI dalam hal penegakan hukum dan tugas pendampingan yang berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha Negara,” lanjut Mia.

Selanjutnya Kajati Riau yang diketahui selama wabah Covid – 19 itu, kerap melakukan kegiatan sosial dengan membagikan sembako ke warga itu, juga mengatakan bahwa kerjasama pihaknya dan BRI juga terkait pertukaran informasi dalam proses penegakan hukum.

”Nantinya kami harapkan dapat bertukar informasi terkait data dan dana yang disimpan di BRI, dalam proses penegakan hukum dimana jika ada tersangka atau terdakwa yang harus disepakati datanya boleh untuk dibuka untuk penegakan hukum yang mana hal itu tertuang dalam isi pasal-pasal dan ayat dalam MoU,” urai Mia Amiati.

Hal yang tak kalah penting disamping upaya penegakan hukum adalah, Kejati Riau dan BRI Wilayah Pekanbaru juga melakukan bentuk kerjasama di bidang Sumber Daya Manusia ( SDM ), yang saat ini telah terwujud dalam sistem kehumasan Kejati Riau yang di aplikasikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ).

“Yang ketiga adalah kami juga bekerjasama di bidang SDM, dimana Kejati Riau melalui sistem kehumasan di PTSP telah mendapatkan Diklat Khusus untuk pelayanan terbaik dibidang kehumasan, dan ini semua adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,”urai Kajati Riau, Mia Amiati.

Sementara hal ke empat dalam rangka kerjasama antar dua lembaga tersebut adalah terkait penyimpanan dana kerjaksaan yang berupa gaji dan bukan gaji, seperti PNBP dan dana-dana sitaan kejaksaan yang terkait penegakan hukum yang bersifat tidak bergerak atau tidak dikenakan bunga.

Mia dalam kesempatan tersebut juga berharap kerjasama pihaknya dengan BRI dapat berjalan sebaik-baiknya, karena menurutnya hal itu merupakan tindak lanjut dari Kerjasama sebelumnya.

Selain itu, Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia ( PT. BRI Persero ) Wilayah Pekanbaru, Harry Gusti Utama, dalam pernyataan Persnya mengatkan bahwa pagenda penandatanganan MoU tersebut, selain menindaklanjuti kerjasama yang telah ada, pihaknya juga berharap ada peningkatan dan Evaluasi dalam Kerjasama kedua belah pihak.

”Selain perpanjangan Kerjasama yang telah jatuh tempo, kita ingin lanjutkan lagi selama tiga tahun, dan meningkatkan bentuk kerjasama kedua belah pihak, dan yang paling penting adalah saat ini kan sudah mulai sistem digital, jadi semua hal, termasuk pengelolaan Operasiaonal sudah dilakukan melalui sistem digital,” kakat Harry.

Menurut Harry dari agenda penandatanganan kedua belah pihak, antara Kejaksaan dan BRI sebagai BUMN diharapkan akan saling mendukung setiap program kerja yang ada, dimana disebutkan bahwa dalam mewujudkan semua bentuk kerjasama khususnya yang terkait dengan informasi tentang data atau dana pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum oleh kejaksaan, Harry tetap berkomitmen pihaknya akan selalu mengedepankan ketentuan yang ada.

“Intinya adalah melalui program kerjasama kami dengan kejaksaan sebagai pengacara Negara dimana jika kami ada keperluan bantuan hukum dalam ruang lingkup pekerjaan, maka kami bisa mendapatkan bantuan hukum dari kejaksaan,” urai Harry dengan mantab. Sumber : Triknews.co

Editor : KEND ZAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *