Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging

BENGKALIS, Garda45.com – Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK MT, menahan tiga warga Dusun Rambai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil sebagai tersangka dalam kasus kayu olahan campuran yang diduga terkait ilegal longging.Penetapan tiga tersangka beserta barang bukti setelah adanya laporan masyarakat bahwa adanya penebangan dan pengolahan kayu tak berizin.

Dan pihak kepolisian turun ke lokasi yang disangkakan untuk melakukan penyidikan dan memastikan kayu yang ditangkap pada Selasa (29/9) pukul 15. 30 Wib lalu, sebanyak 500 buah kayu olahan bermacam jenis adalah hasil perambahan hutan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan. SIK, MT, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, mengatakan itu pada konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jum’at (9/10/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi ahli, serta turun ke lokasi, maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Pada konferensi pers, tiga tersangka turut dihadiri, yakni Bambang Purmomo sebagai pengangkut dan merakait dalam Sungai, Ali Akbar alias (Along) sebagai pembantu penebang kayu dan Syafrizal Bin Syaring sebagai pengangkut kayu olahan dari hutan ke Bedeng.

Sebanyak 500 keping kayu olahan berbagai jenis beserta 5 unit sepeda serta 2 Unit Mesin Chaisaw /di gunakan Untuk Memotong/ Mengolah Bahan Kayu Hasil ilgal longging di TKP. pemotong kayu turut dihadirkan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan diduga ilegal logging, di mana balok kayu tim diangkut dengan lima buah sepeda menuju bedeng di kawasan hutan produksi (HOT) Dusun Rambai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil.

Setelah dipastikan kayu yang ditebang pada lokasi hutan yang tidak ada surat izin, maka menguatkan dugaan kalau kegiatan itu ilegal logging. Fakta ini diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini masih terus didalami pihaknya guna memastikan lebih jauh peranan para tersangka, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Sejauh ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang dan sudah ditahan. Kasus ini masih terus kita dalami,” kata Polres Bengkalis.

Ditambah Kapolres , AKBP Hendra Gunawan, SIK,.MT. ketiga tersangka ilegal logging tersebut akan dijerat Pasal 2 yang di Terapkan. Pasal 83 ayat(1) huruf A, b jo Pasal 98 Ayat 1 Undang – Undang no. 18 Tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di pidanan dengan Penjara Max 5 (Lima), tahun dan minimal 1 (Satu) tahun, serta denda paling sedikit Rp 500.000.000.(Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling Banyak Rp2,5.M (Dua Setengah Milyard Rupiah).(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *