Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Riau Resmi Melaporkan Kepala Dinas PUPR Dan PPK

PEKANBARU, Garda45.com – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM GERAK), Indonesia Riau resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota pekanbaru dan Akmaludin ST,  selaku PPK yang merangkap sebagai Kepala bidang Bina Marga pada Dinas PUPR kota pekanbaru, atas adanya dugaan korupsi pada beberapa paket kegiatan pada tahun anggaran 2019. Laporan disampaikan langsung oleh ketua DPD Lsm Gerak-Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Senin, 05/10/20. Dan diterima oleh Putri di Kejari Pekanbaru.

Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Riau  usai menyampaikan laporan di Kejari Pekanbaru, melakukan konfrensi pers dikantor Lsm Gerak-Indonesia dijalan Sentosa Perum.Alifa Blok R.08.Pekanbaru. Emos, Selaku ketua DPD Lsm Gerak membenarkan bahwa ” Kita telah menyampaikan laporan Resmi Kepala Dinas PUPR dan Akmaludin, ST selaku Kabid serta semua yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi di beberapa paket kegiatan di PUPR tahun 2019 kepada Kejari Pekanbaru.  Dengan LP Nomor: B. 019-21/LP LSM/-GERAK/P-RIAU/X/2020,” Jelas Emos

Dengan laporan yang kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kita dari lsm Gerak,  berharap agar semua yang terlibat dapat di proses secara hukum yang berlaku,” Tegas Emos

Emos menyampaikan, dibeberapa paket kegiatan yang kita  laporkan diduga terindikasi pelanggaran hukum seperti pelaksanaan pekerjaan lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan dokumen  kontrak.

Contohnya pada Pembangunan jalan teluk lembu Ujung -KIT dengan nilai kontrak Rp. 19.900.000.159,32 yang dikerjakan oleh rekanan PT. Bima Riau Sejatera Tahun anggaran 2019. Dalam dokumen lelang pekerjaan panjang jalan 2,600 meter. Pekerjaan jalan rigid sepanjang 1.400 meter dan pekerjaan timbunan lapis pondasi agregat kelas B sepanjang 700 meter, serta pekerjaan penahanan tebing dan parit belum  dilaksanakan.

Begitu juga pada Peningkatan jalan TAP  2 muara fazar  (lanjutan ) Kec. Rumbai  dengan nilai kontrak Rp. 1.846.666.136,91 yang di laksanakan pada rekanan CV. Panca Karya Abadi Tahun anggaran 2019. Dalam perencanaa  panjang jalan 570 meter tetapi diduga terlaksana di lapangan sepanjang 550 meter, pekerjaan bahu jalan Kiri kana diduga belum terlaksana keseluruhan dan pekerjaan drainase diduga belum dilaksanakan keseluruhan sepanjangn 1.140 meter serta kondisi drainase sekarang banyak yang rusak.” Ungkap Emos

Diteruskan Emos, pada Pembangunan Jembatan Sei. Pengambang dengan nilai Kontrak Ro. 3.055.592.000,00 yang di kerjakan oleh PT. Qinthara Cemerlang Tahun anggaran 2019. Timbunan tidak serata dengan dinding penahan, pekerjaan oprit dengan beton diduga belum terlaksana sebanyak 108 M3. Dan juga kondisi jembatan saat ini sudah banyak yang retak dan berlobang, kami menduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp. 21.870.000,00 + Rp. 67.5000.000,00= Rp. 89.370.000,00,” Jelas Emos.

Kita dari Lsm Gerak- Indonesia berharap kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk memanggil para pihak yang diduga terlibat, dan diperiksa secara hukum dan juga berharap agar proses hukum laporan ini dilakukan secara transparan,” harap Emos.

Ketika Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala dinas PUPR Kota Pekanbaru terkait berita diatas, hingga berita ini ditayangkan pihak dinas belum terkorfirmasi.

Jurnalis : Made waruwu

Editor.   : KEND ZAI

Komentar