Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Sikat Sepasang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

PEKANBARU, Garda45.com – Sepasang tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan Khadijah Ali Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu berat kotor 6.5 gram, Sabtu 20/2/2021 subuh.

Diketahui tersangka inisial KI alias Kimurda (52) beralamat Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, dan tersangka inisial DA alias Darnier (56) Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri., S.I.K , membenarkan telah menangkap dan mengamankan sepasang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial KI alias Kimurda (52) dan inisial DA alias Darnier (56), keduanya beralamat Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, yang ditangkap tim opsnal Sabtu 20/2/2021 subuh.

Berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bahwa di Jalan Khadijah Ali Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan sering terjadi penyalahggunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka inisial KI alias Kimurda, DA alias Darnier dan inisial DF.

Setelah tersangka dapat ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu yg berisi shabu dan uang tunai sebanyak Rp 2.000.000.

Selanjutnya, tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan penggeledahan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan

1 (satu) buah kotak rokok yang berisi shabu dan kaca pirex, ketiga tersangka, barang bukti dibawa dan diamankan di Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut, sedangkan salah satu diantara tersangka inisial DF turut diamankan di Polresta Pekanbaru.

Dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening berlis merah berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok merk Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlis merah berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex berisi sisa shabu, Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 (satu) kaleng rokok merk Surya yang berisikan 4 (empat) buah kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Advan warja hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

Selain itu juga barang tersangka turut diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih.

Sumber : Humas Polresta Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *