BENGKALIS, Garda45.com – Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba di salah satu Cafe di jalan Ahmad Yani Kelurahan Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Setelah mengamankan 2 orang penyalahguna shabu-shabu pada Hari Senin tanggal 05 April 2021, sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.,SIK.,MT. melalui Kasatresnarkoba IPTU Toni Armando.,SH membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekira pukul 20.30 WIB yang lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa IH Als I Tatp yang sudah lama menjadi TO Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis sedang berada di Salah satu Cafe di Bengkalis,
Selanjutnya mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Toni Armando.,SH langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk lakukan Lidik, sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal langsung mengamankan tersangka IH Als I Tato dan rekannya yang bernama Yetno yang ke 2 nya adalah residivis narkoba,”ungkapnya.
“Saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan benda yg diduga Narkotika jenis Shabu yg berada di kaki tersangka I tato yg dibalut dengan tisu warna putih. Kemudian tim menanyakan dari mana asal shabu tersebut tsk IH Als Iwan Tato mengatakan Narkotika Jenis Shabu tersebut didapat dari tersangka Yetno.
Kemudian tim menanyakan kepada tsk YETNO dari mana asal Shabu tersebut tsk YETNO mengatakan asal Shabu tersebut didapat dari tsk IC (dalam pencarian).
Dari I Tato mengatakan bahwa menggunakan Narkoba dengan S als Udin Pirang dan team langsung mengamankannya dirumah dan benar tersangka U Pirang ada mendapat narkotika jenis shabu dari I Tato namun sudah habis digunakan. kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna melakukan Penyidikan lebih lanjut.”Tutup Kasat Narkoba IPTU Toni Armando.
Hasil Interogasi* :
Peran Tersangka I Tato dan Yetno adalah sebagai pengedar dan Bandar bahwa tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Shabu di Wilayah Bengkalis Kota. Tersangka mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut milik Yetno yg dipesan oleh tersangka I Tato.
Tersangka Yetno telah menerima Uang sebanyak 2,5 jt rupiah dari tersangka I Tato sebagai uang muka beli Narkotika peran tersangka S alias U Pirang adalah sebagai pengguna Shabu bersama I Tato.
Barang Bukti tersangka I Tato1 (satu) Unit Hp Merk Realme C1 Warna Biru. Paket diduga Narkotika Jenis Shabu Bruto 7,0 Gr (tujuh koma nol gram). Tersangka Yetno 1 (satu) Unit Hp Merk XIAOMI A1 Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Samsung Lipat Warna Hitam. Uang Tunai Rp. 700.000. tersangka U pirang 1 (satu) Unit Hp OPPO A5 Warna Hitam.(Indra)
Sumber : Kasubbag Humas Polres Bengkalis