PEKANBARU, Garda45.com – Bak kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib yang dialami Dahliar (57) warga Kota Padang Sumatra Barat, korban dugaan penipuan penggelapan mobil.
Pasalnya korban yang mengadukan nasibnya ke Polresta pekanbaru, tetapi malah mendapat tekanan dan intimidasi dari oknum penyidik Polresta Pekanbaru.
Diceritakan oleh Dahliar dalam Surat Pengaduan Masyarakatn (DUMAS) kepada Kepala Bidang Profesi dan pengamanan Polda Riau yang ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2021. Bermula dari sewa menyewa mobil.
“Pada tanggal 20 januari 2021, mobil korban merk Toyota type Calya warna merah di sewa oleh WL melalui perantara YG dan SF dengan perjanjian biaya sewa perbulanya sebesar empat juta rupiah. Dan oleh YG mobil tersebut di antar ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada WL”.
Pada saat jatuh tempo pembayaran sewa di bulan Februari 2021, WL tidak melakukan pembayaran sewa mobil tersebut, maka korban mencari mobil tersebut ke Pekanbaru.
Sesampai di Pekanbaru, korban mendapat kabar mobilnya telah digadaikan oleh WL kepada OP.
Karena keberadaan unit mobilnya telah diketahui, korban meminta bantuan Piket Reskrim Polresta Pekanbaru untuk menarik mobilnya.
Setelah mobil berada di Polresta Pekanbaru, korban selaku pemilik mobil diminta STNK dan Kunci Mobil oleh oknum polisi yang berinisial RN dan MC, dan korban diarahkan untuk membayar hutang yang WL sebesar 10 juta Rupiah kepada OP.
Atas permintaan tersebut korban merasa diintimidasi dan keberatan untuk membayar hutang WL kepada OP. “ mengapa saya yang harus membayar uang OP tersbut”. kata Dahliar dalam suratnya.
Dalam surat Dumas itu korban juga merasa keberatan terhadap perlakuan yang diterimanya oleh oknum polisi RN dan MC “mengambil STNK dan kunci serap tanpa tanda terima”. katanya
Korban juga merasa keberatan mendapat ancaman dari oknum polisi RN dan MC yang akan menyerahkan mobilnya ke pihak ACC padang tempat korban melakukan kredit mobil tersebut. “ karena saya tidak ada macet dengan pihak ACC Padang” tulis Dahliar pada point 10 di surat pengaduan masyarakat itu.
Korban menilai perlakuan yang diterimanya oleh oknum polisi itu tidak menggambarkan perilaku yang mengayomi.
Diwaktu korban melakukan pinjam pakai unit mobilnya kepada oknum polisi RN dan MC, “saya harus membayar ke OP dulu hutangnya WL, dan membayar sejumlah uang pinjam pakai mobil kepada RN dan MC yang sudah capek pergi mengambil mobil yang dikuasai OP”. Kata Dahliar didalam surat pengaduan masyarakat itu.
Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru yang ber inisial MC, saat di konfirmasi oleh awak media perihal permasalahan itu via Whatup menjawab singkat “ke kantor ajalah pak, biar dijelaskan”. dan ditambahkannya “Kalo bapak mw klarifikasi yg sejelas-jelasnya, kami tunggu di kantor pak” jabawab MC singkat. (Indra/Tim)
Komentar