BEM dan DPM FH Unilak Kembali Melakukan Aksi Dengan Target Badan Hukum Etika (BHE)

PEKANBARU, Garda45.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiwa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning kembali menggelar aksi di Lobby Rektorat Unilak. Senin, 15/3/2021.

Aksi tersebut merupakan aksi jilid 2. Dalam aksi jilid 2 ini targetnya bukan lagi rektor tetapi targetnya adalah Badan Hukum Etika (BHE) Universitas Lancang Kuning. Dikarenakan kebijakan keputusan Rektor tentang pemberhentian 3 mahasiswa Unilak tersebut adalah atas dasar rekomendasi komisi etik dari BHE Unilak yang dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2021, yang menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik mahasiswa oleh rekan 3 mahasiswa yang diberhentikan tersebut.

M. Risal Ali ketua BEM Fakultas Hukum Unilak dalam orasinya menyampaikan bahwa SK DO 3 mahasiswa yg dikelurkan oleh rektor tersebut atas dasar rekomendasi oleh Komisi etik BHE yang menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik mahasiswa, tetapi disana tidak dijelaskan kode etik yang mana yang dilanggar, pasal berapa, poin berapa, tidak ada penjelasannya sama sekali.

“Isu yang beredar adalah pengrusakan fasilitas kampus oleh 3 mahasiswa tersebut saat aksi itu lah yang dijadikan dasar mereka di DO, padahal kalau kita lihat secara objektif kawan-kawan yang di DO tadi melakukan pengrusakan pada tanggal 18 Februari 2021, sedangkan rekomendasi BHE dikeluarkan pada tanggal 17 februari 2021, yang artinya tidak ada hubungannya mereka di DO dengan alasan merusak fasilitas kampus karena jelas faktanya surat rekomendasi BHE tersebut sudah keluar duluan baru ke esokan harinya mereka melakukan pengrusakan fasilitas kampus. BHE tolong dong diberi penjelasan apa dasar mereka di berhentikan pasal dan poin mana yang mereka langgar dalam kode etik mahasiswa,”Ujar M. Risal Ali dalam orasinya.

Hal senada juga di sampaikan Ketum DPM FH Unilak Gilang Naibaho menyampaikan bahwa dalam pedoman akademik bagian kode etik mahasiswa tentang sanksi dijelaskan bahwa, mahasiswa dapat diberhentikan apabila telah di skorsing minimal 2 kali atau melanggar pasal 15 poin 7 & 8 yaitu melakukan pengedaran narkoba, pelecehan seksual, serta berjudi.

“Akan tetapi faktanya hari ini kawan kawan kita yang di DO tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut bahkan belum pernah di skorsing sama skali tetapi kenapa tiba tiba di berhentikan. Berarti ada yang keliru terkait rekomendasi komisi etik BHE tersebut,”Pungkas Ketum DPM FH Unilak Gilang Naibaho.

Pantauan Media di lokasi, Aksi ini berjalan lancar dan tertib, namun sangat disayangkan lagi lagi rektorat dan BHE menutup diri untuk memberi penjelasan, terbukti dengan tidak adanya rektor, wr 1 sampai wr 3, dan ketua BHE.

Setelah perwakilan aksi mengecek, ternyata wr 2 bidang keuangan ada didalam ruangannya Sehingga tuntutan aksi tersebut di sambut dan diterima oleh wakil rektor 2.

Pewarta : KEND ZAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *