Diduga Dilakukan Penghulu Teluk Mega, Laporan Pemalsuan Surat Diselidiki Polisi

PEKANBARU, Garda45.com – Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) sedang menyelidiki laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang diduga dijadikan bukti pemenuhan syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR

“Sudah masuk penyidikan. Laporan sudah naik, dan penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Nanti SP2HP ke pelapor segera dikirim,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi lewat via WA melalui Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.I.K, Sabtu sore (13/03/2021) kemaren

Hal senada, disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Febriandy SH.S.I.K saat dikonfirmasi Wartawan, “Iya, nanti segera kami kirimkan SP2HP nya” singkat mantan Kasat Reskrim Polres Inhu”

Dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang digunakan Terlapor (MR) sebagai bukti pemenuhan syarat calon penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dilaporkan Afrizal SH selaku pihak yang merasa dirugikan dalam pemilihan Penghulu serentak se-Kabupaten Rohil pada tahun 2020 lalu.

Penasehat hukum (Advokat), Saro Totonafo Hulu SH, kepada Wartawan mengatakan, “Kasus dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang dijadikan bukti syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR, telah dilaporkan kliennya (Afrizal, SH) ke Polres Rohil sejak tanggal 01 Februari 2021, dengan bukti surat tanda terima laporan, Nomor: STPL/12/II/2021/RIAU/ RES.ROHIL/SPKT”

Dikatakan Saro Totonafo Hulu SH, laporan yang disampaikan klien (Afrizal SH), hingga sekarang ini belum ada tanda-tanda tindakan hukum yang diambil oleh pihak Polres Rohil termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang merupakan bagian dari hak pelapor belum ada, katanya, Sabtu (13/03/2021).

Saro Totonafo Hulu SH berharap, kasus dugaan tindak pidana dalam hal perbuatan pemalsuan surat autentik yang diduga dilakukan bernisial MR tersebut, segera diungkap Polisi ke publik sebagaimana rujukan dalam Pasal 263 jo 266 KUHPidana, ucapnya.

Masrizal selaku Terlapor saat dihubungi Wartawan via seluler (WA) tak bersedia memberikan keterangan. “Untuk menjawab hal ini saya serahkan kepada pengacara saya” tulis Masrizal, Sabtu (13/03/2021)***(red)

Komentar