BENGKALIS, Garda45.com – Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali lakukan Penangkapan penyalahguna Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1 gram dan meringkus seorang tersangka inisial MR (20) di kediamannya Jalan Student Kelurahan/Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 15’30 WIB.
Kapolres bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT. melalui kasat Res Narkoba IPTU Tony Armando,.SE menjelaskan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berkat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di desa balai makam Kec. Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekira pkl 15.30 wib, tim melihat target dan berhasil meringkus seorang tersangka inisial MR (20) disebuah rumah di Jalan Student Kel/desa. Balai makam Kec. Mandau Kab. Bengkalis,”jelasnya.
“Tim melakukan penggeledahan dan menyita 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna hitam dengan no. Sim 082122325345, Uang tunai Rp. 20.000. Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan shabu dan tersangka MR (20) mengakuinya dimana tsk dapatkan dari seseorang berinisial U di Kec. Mandau Kab. Bengkalis.” Jelas IPTU Tony Armando.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(Indra)
Komentar