Nias Selatan, Garda45.com – Hal ini terungkapkan oleh Ketua LSM Garuda Nasional An. Hermansyah Telaumbanua yang mengatakan menyesali kerja Polres Nias Selatan yang sangat Lambat proses penanganan Laporannya melalui Dumas pada tanggal 09 Juli 2021 Hingga sampai Turunnya berita ini belum ada titik terangnya.

Laporan Ketua Lsm Garuda Nasional tersebut adalah Tentang Penahan ijazah siswa SMP Negeri 2 Ulu Idanotae atau dugaan Pungutan liar kepada orang tua siswa oleh Mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Ulu Idanotae An. Yusman Tafönaö, Kamis 21/10/2021 Nias Selatan.
Hermasyah Telaumbanua selaku ketua LSM Garuda Nasional mengatakan Kepada awak media Garda45.Com bahwa dirinya sangat menyesal atas kinerja Polres Nias Selatan yang di duga lambat dalam penanganan laporan masyarakat.

“Saya sesalilah kerja Polres Nias Selatan yang mana sangat lambat penanganan Kasus apabila kita membuat laporan, contohnya laporan saya kejadian dugaan pungutan liar dan penahanan ijazah dengan dalil orang tua siswa bayar 2 juta Permintaan kasek, hal ini terjadi di SMP Negeri 2 Ulu Idanotae, Itu resmi saya laporkan. Tapi sangat saya sayangkan sudah 3 bulan lebih belum ada titik terangnya apa sudah di SP3kan atau Masih proses,” Kata Herman.
Terus, Herman menyampaikan, Laporan saya itu seharusnya atensi Polres Nias Selatan.
” Tapi Walaupun begitu saya tetap mengharapkan dan meminta agar penanganannya oleh Polres Nisel harus lebih serius lagi karena Salah satu masalah dugaan Pembunuhan Karakter kepada seorang anak, dimana seorang anak itu wajib mendapatkan pendidikan yang lebih baik karena anak adalah generasi penerus bangsa ini,” tuturnya
Herman Menilai, Akibat Ulah oknum mantan kapsek SMP Negeri 2 Ulu Idanotae An. Yusman Tafonao ini sangat merugikan siswa didiknya An.Masa Idaman Tafonao.
“Yang seharusnya pada TP. 2021/2022 ini menamatkan SLTA sederajat, oleh karena ijazahnya di Tahan IaNya terpaksa di rumah nganggur selama kurang lebih 3 Tahun dan terancam tidak mendapatkan pendidikan lagi,” ucapnya.
Kemudian Herman mengakhiri perkataannya, Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Agar Mantan kepala sekolah Smp negeri 2 Ulu idanotae yang sekarang sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tetehili Gomo sangat diharap di copot jabatannya dari Kasek SD Negeri Tetehili karena telah mencinderai dunia pendidika.”Tegasnya
“Saya Minta Kepada instansi terkait supaya segera mungkin Mantan kepala sekolah Smp negeri 2 Ulu idanotae yang sekarang sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tetehili Gomo di copot dari jabatanya,” tegas ketua LSM Garuda Nasional, Hermansyah Telaumbanua.
Sementara itu Nurtia Tafonao Mengatakan, Uang 2 juta permintaan Kasek kepada saya sudah saya berikan 1,5 juta melalui wakil kepala sekolah An Temazaro Lase dengan Tunai, saya bingung sebenarnya uang 2 juta itu saya tidak mengerti untuk apa kegunaannya di sekolah sedangkan Utang anak saya tidak ada baik SPP maupun iyuran lain,” tanyanya.
“Tapi karena takut saya, bahwa ancaman permintaan kasek mengatakan seandainya saya tidak penuhi maka anak saya ijazahnya di tahan, makanya saya mau tidak mau, saya penuhi walaupun uang itu saya dapatkan dari pinjaman saudara dekat,” ucapnya sembari mengharapkan masalah ini terselesaikan sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Saya percaya, kata Nurtia Tafonao, dengan penuh dan mengharapkan Polres Nias Selatan serius dalam penaganan kasus ini,” tutupnya.
Terpisah, Ketika Garda45.com konfirmasi ke Kapolres Nias Selatan melalui Via Telfon selulernya, Kamis (21/10/2021), hingga berita ini di Publis belum terkonfirmasi. Namun Garda45.com akan berupaya melakukan konfirmasi selanjutnya.
Reporter : Frisman Sandroto
Komentar