PEKAMBARU, Garda45.com – Dalam waktu dekat, DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-Bakornas) Provinsi Riau melaporkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru atas dugaan penyalahgunaan dan monopoli anggaran publikasi yang mencapai kurang lebih 4,6 miliar pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD LSM Bakornas Riau, Melison, di Pekanbaru pada Senin (22/7/2024).
“Kita dari Lembaga (LSM Bakornas_red) sudah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Jumat (19/7/2024), semoga pihak Disdik memberikan klarifikasi soal anggaran yang fantastis itu dan kita duga telah terjadi menopoli anggaran serta tidak ada transparan,” ungkap Melison.
Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut LSM Bakornas Riau menyoroti sistem dan realisasi anggaran publikasi yang dianggap fantastis dan tidak masuk akal.
Menurut Melison, anggaran publikasi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2023 mencapai lebih dari 2 miliar. Sementara itu, pada tahun 2024, anggaran tersebut justru bertambah dengan jumlah lebih dari 2,5 miliar. Secara keseluruhan, anggaran publikasi di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dari tahun 2023 hingga 2024 mencapai 4,6 miliar.
Melison menduga bahwa anggaran yang fantastis tersebut tidak terealisasi dengan baik atau bahkan terjadi penyalahgunaan anggaran dan monopoli.
“Banyak teman-teman media mengaku bahwa mereka tidak pernah mengetahui adanya anggaran sebesar itu. Lalu, anggaran itu dikemanakan?. Apakah sudah terealisasi dan perusahaan media apa saja yang terlibat?,” tanyanya.
Melison juga mengungkapkan bahwa anggaran tersebut diduga dimainkan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang terindikasi melakukan korupsi dan merugikan negara. Ia meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru transparan dan segera menelaah surat tersebut serta menjawab dan memberikan dokumen terkait anggaran publikasi tersebut sesuai poin-poin yang ada dalam surat.
Sekretaris LSM Bakornas Riau itu menegaskan bahwa dalam minggu mendatang pihaknya akan melaporkan kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum serta beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang turut dilaporkan.
“Kami sedang menyiapkan dokumen untuk pelaporan ke APH. Kami berharap agar APH segera memproses dan memeriksa seluruh oknum pejabat yang terlibat,” kata Melison.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zamal, melalui Kasubag Disdik, Nova, menyatakan bahwa surat dari LSM Bakornas Riau sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Sudah ada suratnya di meja saya dan nanti akan didisposisikan. Biasanya seminggu paling cepat turun balasan suratnya,” kata Nova. (red)
Komentar