Daerah

Pemkab Kampar Tertibkan Perparkiran dengan Peraturan Baru

10
×

Pemkab Kampar Tertibkan Perparkiran dengan Peraturan Baru

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi Perbup Kampar tentang pengelolaan parkir yang dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Kampar. (G45/Humas Kominfo)

Bangkinang Kota | Garda45.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perhubungan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran bersama para Camat se-Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan terhadap regulasi baru yang mengatur tata kelola perparkiran di Kabupaten Kampar, agar pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, menjelaskan bahwa pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Kampar kini diatur lebih rinci melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: 000.9.3.3/UPT-PARKIR/14 tentang Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir.

“Sesuai SOP, setiap pihak yang ingin melakukan kerja sama pengelolaan parkir wajib memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

1. Berdomisili di Kabupaten Kampar (KTP setempat);
2. Mengajukan surat permohonan kerja sama;
3. Melampirkan rekomendasi dari kelurahan atau desa; dan
4. Menyertakan data lokasi parkir yang akan dikelola,” jelas Refizal.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sesuai Pasal 66 Perbup Nomor 41 Tahun 2025, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan bentuk pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah pada lokasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Pasal 68 ayat (2) huruf c, dijelaskan bahwa pengukuran pelayanan parkir di tepi jalan umum didasarkan pada jenis kendaraan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian tempat parkir.

Terkait tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, Refizal menegaskan bahwa tarif resmi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, yaitu:

– Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 3.000 per satu kali parkir
– Sedan, pick up, minibus, dan sejenisnya: Rp 2.000 per satu kali parkir
– Sepeda motor: Rp 1.000 per satu kali parkir

Tarif langganan (abodemen) per 6 bulan:

– Kendaraan roda empat: Rp 50.000
– Kendaraan roda enam: Rp 60.000

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, terutama petugas lapangan dan pengelola parkir, mematuhi ketentuan tarif resmi dan tidak melakukan pungutan di luar aturan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan sistem perparkiran yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *