Pemerintah

Kabel Fiber Optik Semrawut Ancam Nyawa, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Penertiban

36
×

Kabel Fiber Optik Semrawut Ancam Nyawa, Pemko Pekanbaru Bentuk Satgas Penertiban

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin rapat Forkopimda yang membahas penertiban kabel fiber optik semrawut, Selasa (6/1/2026).(foto : G45/Adal)

PEKANBARU | Garda45.com Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menegaskan komitmennya menertibkan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan kota. Penertiban difokuskan pada titik-titik yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Pemko Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Rapat secara khusus membahas persoalan kabel fiber optik yang dinilai telah berada pada kondisi mengkhawatirkan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan penertiban akan kembali dilakukan secara serius dan terukur.

“Penertiban kabel fiber optik akan kembali dilakukan di sejumlah ruas jalan,” ujar Agung Nugroho.

Rapat Forkopimda tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya.

Dalam rapat terungkap, kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut. Banyak kabel terpasang tanpa izin yang jelas, menjuntai rendah, bahkan melintang di badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.

Forkopimda sepakat persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi. Penertiban akan dilakukan secara tegas, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan publik.

Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina menyatakan komitmen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik. Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan.

Dalam waktu dekat, pemotongan kabel fiber optik akan dilakukan di titik-titik paling rawan dan membahayakan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan mengundang seluruh provider untuk berkoordinasi dan diberi kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

Diketahui, sejak tahun 2025 Pemko Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider. Namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Jumlah provider yang terbatas tidak sebanding dengan pertambahan kabel di lapangan, karena banyak kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa dasar hukum penertiban sudah jelas.

“Peraturan Daerah terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Penertiban ini keharusan, sekaligus menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menekankan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.

Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan masyarakat. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Selain penertiban kabel, rapat Forkopimda juga menyinggung antisipasi cuaca ekstrem sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada penataan kabel fiber optik.

Pemko dan Forkopimda menegaskan penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan mematuhi aturan, mengutamakan keselamatan publik, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *