Politik

Komisi II DPRD Nilai Kebijakan Parkir Ritel Modern Berpihak ke Warga, PAD Tetap Harus Aman

21
×

Komisi II DPRD Nilai Kebijakan Parkir Ritel Modern Berpihak ke Warga, PAD Tetap Harus Aman

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Selasa (6/1/2026). (Foto : G45/Afdl)

PEKANBARU | Garda45.com – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menilai kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pengelolaan parkir di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai memberi kemudahan bagi warga dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari tanpa terbebani pungutan parkir.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Selasa (6/1/2026). Menurutnya, keputusan yang diambil Wali Kota Pekanbaru patut diapresiasi karena secara langsung meringankan beban masyarakat.

“Ini salah satu bentuk keberpihakan wali kota kepada masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan modern seperti Alfamart dan Indomaret,” ujar Zainal.

Meski demikian, Zainal mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan, potensi penerimaan daerah tetap bisa dioptimalkan meski pungutan parkir tidak lagi dilakukan secara langsung di lokasi ritel modern.

“Tentu kita tidak ingin PAD berkurang. Mungkin tidak dipungut dalam bentuk retribusi parkir, tapi bisa dialihkan ke bentuk lain. Pajak itu kan jelas diatur,” katanya.

Zainal mengakui hingga saat ini DPRD belum menerima penjelasan rinci mengenai besaran pajak yang dikenakan kepada masing-masing gerai ritel modern. Menurutnya, kepastian angka tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.

“Kita belum tahu besarannya berapa. Tapi kalau dianalisa, kebijakan ini justru bisa menghilangkan kebocoran, terutama di zona dua dan zona tiga parkir,” jelasnya.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengelolaan parkir di zona satu yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, PT Yabisa Sukses Mandiri, sehingga nilai pendapatan daerah lebih terukur dan tercatat dengan jelas.

Lebih lanjut, Zainal mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk lebih proaktif menggali potensi wajib pajak baru, khususnya dari sektor ritel modern yang terus berkembang di berbagai wilayah kota.

“Potensi wajib pajak baru ini banyak. Tinggal bagaimana Bapenda mengambil inisiatif untuk meraih itu,” tegasnya.

Komisi II DPRD Pekanbaru, lanjut Zainal, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bapenda dan pengelola ritel modern, guna meminta penjelasan mengenai skema serta besaran pajak yang diterapkan.

“Kita ingin tahu secara jelas berapa besaran pajak yang ditetapkan untuk satu ritel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *