Hukrim

Dugaan Pengeroyokan di Mess Karyawan CV Makmur Jaya Sentosa Resmi Dilaporkan, Anjes Rifan Zai Minta Kapolres Kampar Tangkap Terlapor

168
×

Dugaan Pengeroyokan di Mess Karyawan CV Makmur Jaya Sentosa Resmi Dilaporkan, Anjes Rifan Zai Minta Kapolres Kampar Tangkap Terlapor

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar video yang dikirim oleh Pelapor Ke Redaksi ini, dan juga telah beredar di Media Sosial, memperlihatkan salah seorang terlapor diduga memegang dan memeras mulut pelapor saat peristiwa dugaan pengeroyokan di mess karyawan CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (31/12/25). (Foto/G45/Tangkapan layar video)

KAMPAR | Garda45.com – Dugaan tindak pidana pengeroyokan resmi dilaporkan ke Polres Kampar oleh Anjes Rifan Zai, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 2 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di areal kebun sawit milik CV Makmur Jaya Sentosa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu (31/12/25).

Dalam laporan itu, Anjes melaporkan dua orang terlapor, masing-masing bernama Fajar Giawa dan Yogi, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262.

Anjes menjelaskan, peristiwa bermula saat dirinya sedang beristirahat di dalam rumah mess karyawan CV Makmur Jaya Sentosa. Ia kemudian dipanggil oleh rekannya, Gilang, yang menyampaikan bahwa ada pihak KSO mencarinya di luar. Setelah mengenakan pakaian, Anjes keluar untuk menemui orang tersebut.

Di luar mess, Anjes bertemu dengan Fajar dan sempat bersalaman. Namun, Fajar kemudian menuduh Anjes sebagai orang yang sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap dirinya. Tuduhan tersebut dibantah oleh Anjes. Meski demikian, Fajar disebut tetap mendekat dan menarik tangan Anjes.

Anjes mengaku sempat melepaskan diri dan mundur ke belakang. Namun Fajar tetap mengikuti dan terus menyampaikan tuduhan. Seorang perempuan yang berada di lokasi berupaya menahan dan melerai Fajar.

Saat Anjes kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan, Fajar melepaskan diri dari lerai tersebut.

Menurut keterangan pelapor (red_), pada saat itulah Fajar menampar pipi Anjes satu kali dengan keras, kemudian mendorong tubuhnya hingga hampir terjatuh dan mengenai pagar.

Tidak berhenti di situ, Fajar juga meremas mulut Anjes dan mendorongnya hingga bagian belakang kepala membentur dinding semen, menyebabkan pembengkakan. Anjes juga mengaku kembali mendapat tamparan di pipi sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, datang Yogi, yang diduga ikut melakukan intimidasi dengan cara menanduk kepala Anjes sambil mengucapkan kalimat bernada ancaman.

Akibat kejadian tersebut, Anjes mengalami pembengkakan di bagian belakang kepala, nyeri pada gigi, rasa sakit di lengan kanan, serta luka gores di kedua kaki. Hingga saat ini, ia mengaku masih merasakan sakit di bagian kepala.

“Saya tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh mereka. Karena itu saya membuat laporan ke Polres Kampar untuk diproses sesuai hukum,” ujar Anjes Rifan Zai kepada media di Pekanbaru, Sabtu (10/1/2026).

Anjes menegaskan bahwa rekaman video kejadian telah ada dan telah beredar, yang menurutnya dapat menjadi alat bukti awal bagi aparat penegak hukum.

Ia juga meminta kepada Kapolres Kampar agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan para terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta laporan ini diusut secara tuntas dan para terlapor segera diamankan,” tegasnya.

Pasca membuat laporan, Anjes mengaku merasa takut dan trauma, karena para terlapor masih berkeliaran dan berada di sekitar lokasi tempat tinggalnya.

“Saya khawatir kejadian serupa bisa terulang. Karena itu saya berharap aparat segera bertindak agar saya merasa aman,” tutup Anjes.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut laporan pelapor, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih, akan kami tindak lanjuti,” jawab Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui pesan WhatsApp.

Pada hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pelapor.

“Perkara masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Rencananya pada hari Selasa akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *