PEKANBARU | Garda45.com – Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (23/1/2026). Pemberhentian itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang berlangsung di kantor PT SPR.
Ida mengaku keputusan tersebut disampaikan dalam forum RUPS-LB dan dinyatakan berlaku mulai hari itu juga. Ia menyebut pemberhentian itu dilakukan atas nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
“Terhitung hari ini, Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto memberhentikan saya sebagai Direktur PT SPR. Sebagai catatan, saya diberhentikan bukan karena kinerja saya, tetapi karena alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat saya buktikan bantahannya,” ujar Ida, saat konferensi pers di Kantor PT SPR, usai RUPS-LB
Dalam pelaksanaan RUPS-LB, Pemerintah Provinsi Riau disebut diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rachmat. Ida menjelaskan, Boby menyampaikan alasan pemberhentian dirinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum serta persoalan dualisme jabatan.
“Pihak Pemerintah Provinsi Riau bilang, ada dugaan saya masih terjerat masalah hukum saat masih anggota DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian saya juga dibilang masih memegang jabatan sebagai direktur di perusahaan lain. Tetapi, kita sudah memberikan bukti untuk membantah alasan tersebut,” terang Ida.
Ida menegaskan, bantahan itu telah disampaikan secara terbuka dalam forum RUPS-LB, termasuk dengan menunjukkan dokumen pendukung. Namun, ia menyebut pihak yang memaparkan alasan pemberhentian tidak dapat memberikan jawaban lanjutan ketika bukti bantahan ditunjukkan.
“Ketika paparan bukti bantahan, mereka tidak bisa menjawab lagi. Mereka cuma bilang hanya membacakan surat pemberitahuan pemberhentian saya dari Plt Gubernur Riau,” sambungnya.
Selain mempermasalahkan alasan pemberhentian, Ida juga menyoroti aspek prosedural pelaksanaan RUPS-LB. Ia menilai forum tersebut cacat hukum dan menyebut proses pemberhentian itu sebagai bentuk kriminalisasi yang berdampak pada PT SPR.
Ia merujuk pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur kewenangan kepala daerah sebagai pemilik saham pemerintah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang berwenang sebagai pemilik saham BUMD adalah kepala daerah, yaitu Gubernur Riau,” katanya.
Menurut Ida, masalah utama terletak pada legalitas Plt Gubernur Riau dalam mengambil keputusan strategis, termasuk pelaksanaan RUPS-LB. Ia menyebut SF Hariyanto tidak memiliki SK sebagai Plt Gubernur, melainkan hanya mengantongi radiogram.
“Sementara SF Hariyanto tidak mempunyai SK sebagai Plt Gubernur, hanya radiogram. Mereka bilang itu tidak diperlukan karena SF Hariyanto adalah Wakil Gubernur,” tutur Ida.
Ida juga menyayangkan sikap pihak Pemprov Riau yang disebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan yang ia ajukan sebelum dan selama RUPS-LB berlangsung. Ia merasa proses pemberhentian berlangsung tanpa mekanisme evaluasi yang jelas dan tanpa dasar administrasi yang pernah ia terima sebelumnya.
“Saya tidak pernah menerima surat terkait pelanggaran-pelanggaran maupun kesalahan selama 5 bulan saya menjabat sebagai Direktur PT SPR,” tegasnya.
Atas keputusan tersebut, Ida memastikan akan mengambil langkah hukum. Ia menyebut opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas pemberhentian dan proses RUPS-LB yang digelar.
“Nanti kita koordinasi bersama kuasa hukum kita,” tutup Ida.











