PEKANBARU | Garda45.com – Audit BPKP Perwakilan Riau atas operasional PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada tahun 2016 hingga 30 September 2025 mengungkap sejumlah kegiatan yang disebut tidak ditetapkan dalam RKAP, pada periode ketika Bobby Rachmat menjabat sebagai Komisaris dan Bemi Hendrias sebagai Direktur.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, temuan tersebut tertuang dalam Notisi Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Operasional PT SPR Trada Tahun 2016 s.d. 30 September 2025. Dalam dokumen itu, BPKP menyatakan direksi melakukan berbagai kegiatan yang tidak sejalan dengan RKAP perusahaan.
BPKP mencatat, dari audit sampling atas kegiatan perusahaan tahun 2016 s.d. 2024 terdapat kerugian operasional secara akumulatif sebesar Rp4.583.846.060,00.
Sementara pada tahun 2025 (periode 1 Januari 2025 s.d. 30 September 2025), ditemukan sejumlah kegiatan yang dilakukan direksi yang tidak sesuai/tidak ada dalam RKAP 2025, antara lain, Pembelian 4 unit mobil senilai Rp393.000.000,00, Pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1.092.031.250,00, Penyertaan Modal untuk kegiatan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00 dan Perekrutan karyawan sebanyak 425% dari target RKAP Tahun 2025.
BPKP menilai hal itu terjadi karena direksi tidak mempedomani atau mengabaikan RKAP 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan operasional.
Audit juga mencatat tidak adanya pengawasan yang dilakukan komisaris terhadap langkah-langkah yang ditempuh direksi.
Selain itu, penggunaan dana untuk kegiatan usaha minyak goreng dan Soundsphere Fest 2025 disebut dilakukan tanpa didahului studi kelayakan atau kajian bisnis yang memadai, sebagai dasar bahwa kegiatan tersebut layak dibiayai.
Informasi yang diterima media ini, pada 29 Desember 2025, PT Sarana Pembangunan Riau telah mengirim surat kepada Plt Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setdaprov Riau, Bobby Rachmat, dan juga kepada Bemi Hendrias. Dalam surat itu, keduanya diminta untuk mempertanggung jawabkan hasil temuan audit tujuan tertentu tersebut.
“Hasil audit BPKP yang merugikan perusahaan dari tahun 2016-2024 lebih 4 miliar, dan pada tahun 2025 (periode 1 Januari 2025 s/d 30 September 2025) beberapa kegiatan yang dilakukan oleh direksi yang tidak sesuai/tidak ada dalam RKAP tahun 2025, diperkirakan kurang lebih 3 miliar,” ungkap Ida Yulita Susanti, Jumat pagi (23/1/26).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait temuan audit SPR Trada, Bobi Rachmat yang menjabat sebagai Plt Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setdaprov Riau, menyampaikan bahwa hasil audit tersebut harus diproses sesuai ketentuan.
“Itu hasil audit yang memang harus ditindaklanjuti,” kata Bobby, Jumat siang.
Media ini kembali mengonfirmasi Bobby pada Jumat (23/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Redaksi mengirimkan sejumlah pertanyaan terkait audit BPKP Perwakilan Riau terhadap SPR Trada.
Media ini juga meminta tanggapan Bobby selaku Komisaris SPR Trada saat itu, terkait temuan kerugian operasional bernilai miliaran rupiah dalam audit tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan pada pukul 21.30 WIB, Bobby belum memberikan jawaban.











