Bengkalis, Garda45.com – Rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap anak kembali direnggut oleh kejahatan yang mencederai kemanusiaan. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria lanjut usia. Kasus ini menyisakan luka mendalam dan mengguncang kepercayaan publik.
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis setelah menerima laporan dugaan kejahatan tersebut. Dalam waktu singkat, aparat bergerak mengungkap peristiwa yang mengundang keprihatinan luas ini, sekaligus menegaskan sikap tegas kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Yohn Mabel, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan berkeadilan. Keselamatan serta pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi prioritas utama,” ujar IPTU Yohn Mabel, Jumat malam (23/1/2026).
Pengungkapan perkara ini berawal dari keberanian ibu korban berinisial E (36) yang melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami putrinya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 16 Januari 2026, dan menjadi titik awal penyelidikan aparat.
Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor di Desa Deluk, kecurigaan sang ibu muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit serta menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat berada di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan intensif. Pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan korban, serta pengumpulan barang bukti berupa visum et repertum (VER) dan pakaian korban dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Hasil gelar perkara kemudian memastikan adanya dugaan tindak pidana dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kerja cepat aparat berujung pada penangkapan terduga pelaku. Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim mengamankan pria lanjut usia tersebut di kediamannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan berlangsung lancar, dan terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi,” ungkap IPTU Yohn Mabel.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat dan oleh orang yang dikenal. Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup IPTU Yohn Mabel.











