BENGKALIS | Garda45.com – Pria lanjut usia berinisial S (70) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Bantan, Senin (19/1/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban yang diterima polisi pada 16 Januari 2026.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil kami amankan pada Senin malam sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Iptu Yohn kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya sudah berada di depan rumah.
Korban kemudian mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil. Ketika ditanya, korban mengaku sebelumnya bermain di rumah terduga pelaku dan sempat diberi makanan.
“Dari keterangan awal korban kepada orang tuanya, diduga telah terjadi perbuatan cabul,” jelas Iptu Yohn.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum (VER), satu helai kaos pendek warna hijau, serta satu helai celana pendek warna ungu.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan atau mencurigai kasus serupa di lingkungan sekitar,” tutup Iptu Yohn.











