JAKARTA | Garda45.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pertamina (Persero) kembali menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola minyak mentah nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi pada persidangan yang digelar Kamis lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai kesaksian Arcandra membuka rangkaian fakta penting yang mengarah pada dugaan inefisiensi struktural dari sektor hulu sampai hilir, terutama sebelum penataan yang dikaitkan dengan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
JPU Triyana Setia Putra menegaskan, dari keterangan Arcandra muncul gambaran bahwa pengelolaan minyak mentah bagian negara dinilai tidak berjalan optimal dan berdampak berlapis terhadap beban keuangan perusahaan.
“Saksi menjelaskan adanya minyak mentah bagian negara sekitar 255 ribu barel per hari yang tidak diserap di dalam negeri dan justru diekspor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke luar negeri,” ujar Triyana dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Fakta tersebut menjadi pintu masuk dugaan persoalan yang lebih besar. Sebab, ketika pasokan minyak mentah bagian negara tidak terserap untuk kebutuhan domestik, Pertamina justru disebut harus menutup kekurangan dengan impor minyak mentah.
Kebijakan impor tersebut, menurut JPU, tidak sekadar menambah volume pasokan, namun juga memunculkan konsekuensi biaya yang signifikan. Mulai dari ongkos transportasi, pengapalan, hingga kebutuhan logistik tambahan untuk menampung pasokan impor.
“Impor tersebut menimbulkan biaya tinggi, mulai dari ongkos pengapalan yang besar hingga kebutuhan tambahan ruang penyimpanan atau storage,” jelas Triyana.
JPU menilai, rangkaian kondisi tersebut kemudian mendorong lahirnya keputusan yang kini menjadi sorotan dalam perkara, yakni penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Penyewaan fasilitas itu disebut muncul di tengah situasi biaya operasional yang sudah meningkat akibat skema pasokan yang dinilai tidak efisien.
Triyana menyebut, penyewaan TBBM Merak bukan sekadar keputusan teknis, tetapi bagian dari rangkaian yang diduga menguatkan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Pertamina pada periode 2018–2024.
“Fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya dugaan inefisiensi tata kelola yang berujung pada kerugian,” tegasnya.
Sidang lanjutan perkara ini juga dipastikan akan menghadirkan nama besar berikutnya. Majelis hakim disebut telah mengonfirmasi mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa sebagai saksi pada sidang yang dijadwalkan Selasa pekan depan.
Sementara itu, terkait mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, JPU menyebut pihaknya masih menunggu kepastian menyusul kabar bahwa Jonan kembali berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis di Singapura.
“Kami akan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah cukup terwakili oleh saksi-saksi lain dalam pembuktian perkara ini,” pungkas Triyana.










