Diduga Tak Miliki PBG, Pembangunan Kantor dan Gudang Pedagang Besar Farmasi di Jalan Selais, Tengkerang Barat Tetap Berjalan, Satpol PP Dinilai Tutup Mata

PEKANBARU, Garda45.com – Praktik pembangunan ilegal tanpa izin resmi masih saja marak terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini, pembangunan sebuah kantor dan gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 46441 dan klasifikasi “Perdangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia”, yang berlokasi di Jalan Selais, Kelurahan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun ironisnya, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan di lapangan.

Pantauan media ini pada Senin, 28 Juli 2025, pekerjaan di lapangan tampak berjalan normal. Beberapa pekerja masih terlihat melanjutkan proses pembangunan. Namun yang mengundang tanda tanya, tidak ditemukan papan informasi proyek atau plang izin sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap pembangunan gedung. Keberadaan plang tersebut lazimnya menjadi penanda bahwa pembangunan dilakukan secara legal dan sesuai peraturan.

“Ini gudang, Bang. Tapi kami tidak tahu gudang apa,” ujar seorang warga yang enggan namanya ditulis.

Saat media mencoba mengonfirmasi keberadaan proyek tersebut kepada seseorang bernama Roni, yang disebut sebagai pengelola bangunan, ia membenarkan bahwa bangunan tersebut adalah Kantor dan Gudang PBF.

“Itu kantor dan Gudang PBF (Pedagang Besar Farmasi),” tulisnya via pesan WhatsApp pada Kamis (31/7/25).

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas bangunan tersebut, Roni menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses mengurus izin dan sudah melapor ke RT setempat.

“Kami sudah proses urus izinnya, Pak. Sudah lapor ke RT setempat dan sudah terdaftar di perizinan,” lanjut Roni.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa PBG belum keluar, namun berkilah bahwa izin tersebut sedang dalam proses dan diperkirakan terbit dalam satu bulan ke depan.

“Untuk KRK-nya kami sudah terbit dari perizinan. Sudah keluar juga ini sondir-nya. Kalau izin ini (PBG) sedang proses, Pak, paling sebulan lagi,” jelasnya.

Namun pernyataan Roni bertolak belakang dengan pengakuan Ketua RW setempat, H. Zulkafli. Saat diminta konfirmasi tim media, Zulkafli menyatakan tidak pernah menerima laporan apapun dari pihak pengelola proyek.

“Tak ada mereka melapor ke saya. Izin dari RW tidak pernah ada,” tegas Zulkafli.

Sementara Ketua RT setempat, Erick, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh media ini.

Menanggapi temuan ini, Ketua DPD LSM Gerak Riau, Emos G, mendesak Satpol PP Kota Pekanbaru segera bertindak menertibkan proyek-proyek yang diduga berdiri tanpa izin.

“Jika benar bangunan Kantor dan Gudang PBF ini tidak memiliki PBG dan izin lainnya, maka jelas telah melanggar Undang-Undang dan Perda. Kami minta Satpol PP segera menghentikan aktivitasnya sampai seluruh izin diterbitkan,” tegas Emos kepada media ini di Pekanbaru.

Menurutnya, pembangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga berisiko terhadap keselamatan dan ketertiban umum.

“Ini bukan sekadar kelalaian dokumen, tapi juga soal keselamatan warga dan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai pembangunan ilegal menjadi praktik yang dianggap biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Emos mendesak Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP untuk bertindak cepat dan tegas.

“Jika pembiaran terus terjadi, maka ini akan menjadi cermin bobroknya pengawasan tata ruang di kota pekanbaru. Tolong Satpol PP jangan tutup mata,” tutupnya.

Saat media ini mencoba menghubungi Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melalui sambungan telepon untuk mengonfirmasi terkait bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, panggilan tidak tersambung karena nomor tidak aktif.

KEND Z.

Komentar