Politik

Akses Kesehatan Diperluas, DPRD Minta Layanan Malam Puskesmas Tidak Sekadar Formalitas

23
×

Akses Kesehatan Diperluas, DPRD Minta Layanan Malam Puskesmas Tidak Sekadar Formalitas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi. (Foto : G45/NET)

PEKANBARU | Garda45.com – Layanan Puskesmas hingga malam hari mulai 2 Januari 2026 yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas hingga sore dan malam hari.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, menyatakan penambahan jam operasional Puskesmas harus dibarengi dengan kesiapan menyeluruh, baik dari sisi tenaga medis, sarana prasarana, maupun sistem pelayanan.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi III, mendukung penuh kebijakan ini. Namun layanan hingga malam hari harus benar-benar berjalan optimal dengan dukungan tenaga medis yang memadai,” ujar Sabarudi, Kamis (8/1/2026).

Saat ini, Pemko Pekanbaru telah memberlakukan penambahan jam operasional pada 21 Puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan. Seluruh Puskesmas tersebut melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB setiap hari.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan riil masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mengakses layanan kesehatan pada malam hari.

“Banyak warga yang tidak sempat berobat di jam kerja. Dengan layanan hingga malam, akses kesehatan menjadi lebih mudah dan lebih merata,” jelasnya.

Sabarudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Puskesmas pada malam hari. Ia menyebut Pemko Pekanbaru telah menyiapkan skema pelayanan yang lebih panjang, termasuk penyesuaian jadwal tenaga kesehatan.

“Kami mendapat informasi bahwa persiapan telah dilakukan. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk berobat di malam hari,” katanya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan agar penambahan jam operasional tidak hanya bersifat administratif. Sabarudi menegaskan, kualitas pelayanan harus menjadi prioritas utama, mulai dari responsivitas tenaga medis, ketersediaan obat-obatan, hingga fasilitas pendukung lainnya.

“Jangan hanya jam layanan yang diperpanjang. Mutu pelayanan juga harus meningkat. Evaluasi rutin sangat penting agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *