Hukrim

Bobol Dua Toko, Warga Air Tiris Diciduk Saat Bersembunyi

31
×

Bobol Dua Toko, Warga Air Tiris Diciduk Saat Bersembunyi

Sebarkan artikel ini
Pelaku PR saat diamankan di Polsek Kampar usai ditangkap tanpa perlawanan. (Foto : G45/Fikzen).

KAMPAR | Garda45.com – Aksi pencurian kembali diungkap jajaran Polsek Kampar. Seorang pria berinisial PR (36), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, dibekuk polisi setelah aksinya membobol ruko terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Ruko Reza Bangunan serta Toko Alat Tulis Poster Kelana, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kampar.

Pencurian di Ruko Reza Bangunan terjadi pada Minggu (4/1/2026) dini hari. Aksi tersebut baru diketahui korban setelah mengecek rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polsek Kampar pada Kamis (8/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, setelah laporan diterima, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

“Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kenali. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian serupa pada tahun 2023 di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar AKP Asdisyah, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui saat korban Reza (38) membuka ruko miliknya di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang Km 51. Korban mendapati satu unit tablet yang berada di meja kasir raib, berikut uang tunai Rp1 juta yang disimpan di laci.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria masuk ke dalam ruko sekitar pukul 02.53 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi, tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke Gang Ikhlas, Kelurahan Air Tiris. Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah warga, tepatnya di bawah tumpukan kain dan kasur.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, PR mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan pencurian di Toko Poster Kelana pada Kamis (1/1/2026). Dari lokasi yang ditunjukkan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

Barang bukti yang disita antara lain buku tulis, pulpen, pensil, benang bogor, serta spidol. Kerugian yang dialami pemilik Toko Poster Kelana diperkirakan mencapai Rp1.350.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan, pelaku kejahatan tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Kampar. Setiap tindak kriminal pasti kami tindak,” tegas AKP Asdisyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *