Hukrim

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kampar Kiri Hilir, 53 Paket Diamankan

39
×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kampar Kiri Hilir, 53 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka AR saat diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir usai pengungkapan kasus narkotika. (Foto : G45/Fikzen).

KAMPAR  | Garda45.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kampar Kiri Hilir kembali terbongkar. Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, atas dugaan kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan sabu di rumah pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim.

“Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan disaksikan oleh aparat desa setempat,” kata Iptu Ferry, Jumat (9/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 53 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat kotor mencapai 7,74 gram. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa AR tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam peredaran.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik, satu ball plastik bening, satu sendok sabu dari pipet, satu unit telepon genggam warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RM, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka AR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *