Hukrim

Transaksi Ekstasi di Kosan Daya Terbongkar, 5 Orang Diamankan Polisi

16
×

Transaksi Ekstasi di Kosan Daya Terbongkar, 5 Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Yang Diamankan Polisi. (G45/Afdal)

PEKANBARU | Garda45.com – Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek dua kamar kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Operasi ini berujung pada penangkapan lima orang beserta penyitaan puluhan butir narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua titik penggeledahan dilakukan di Kosan Daya, yakni kamar kos lantai 1 dan lantai 2. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan rangkaian barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan padat pemukiman tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba yang berulang di lokasi itu.

“Tim opsnal mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika yang kerap dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AA. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti,” kata Jacub, Sabtu (24/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan AA (28) bersama RH alias Rinto (31) di area luar kos. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan ke kamar kos di lantai 1 dan lantai 2.

Di kamar kos lantai 1, polisi mengamankan tiga pria lainnya, yakni MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT dan warga menemukan dua butir pil ekstasi yang diakui sebagai milik Fachri.

“Dari hasil pemeriksaan, Fachri mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari Rinto,” ujar Jacub.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke kamar kos nomor 06 di lantai 2. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 71 butir pil ekstasi, terdiri dari 50 butir warna hijau bermerek kodok dan 21 butir warna pink bermerek superman. Polisi juga menyita timbangan digital serta perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan aktivitas peredaran dilakukan dengan pola yang lebih terstruktur.

“Puluhan pil ekstasi itu merupakan milik Rinto. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari Piki dan AA, sementara pemasoknya masih kami dalami,” jelas Jacub.

Selain ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, mulai dari handphone, uang tunai Rp500 ribu, bong, kaca pirek berisi sabu, sepeda motor, hingga dompet milik para terduga pelaku.

Saat ini, kelima orang tersebut masih diperiksa intensif di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna kepentingan penyelidikan lanjutan, termasuk membongkar aliran barang serta pihak yang diduga menjadi pemasok utama.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang pemasok lain yang identitasnya telah dikantongi,” tutup Kompol Jacub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *