Hukrim

Tim Raga Polresta Pekanbaru Sapu Titik Rawan, 28 Motor Knalpot Brong Diamankan

23
×

Tim Raga Polresta Pekanbaru Sapu Titik Rawan, 28 Motor Knalpot Brong Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tim Raga Polresta Pekanbaru saat patroli skala besar menyisir titik rawan, Minggu (25/1/2026) dini hari.. (G45/Fit)

PEKANBARU | Garda45.com Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polresta Pekanbaru menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan di Kota Pekanbaru, Minggu (25/1/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi geng motor yang kerap meresahkan warga.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman menegaskan patroli tersebut adalah bentuk nyata kehadiran polisi di ruang publik, terutama pada jam-jam rawan. Ia menyebut, pendekatan keamanan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pembinaan.

“Dengan kehadiran Tim Raga di lapangan, diharapkan masyarakat merasa lebih aman. Kami juga merangkul para remaja agar diarahkan ke kegiatan positif sehingga angka kriminalitas di Kota Pekanbaru dapat ditekan,” ujar Muharman, Minggu pagi.

Patroli gabungan bersama personel Satlantas Polresta Pekanbaru menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan, mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, kawasan Stadion Utama, Nangka Ujung, hingga Jalan Soekarno Hatta.

Tak hanya itu, petugas turut memantau kawasan Stadion Rumbai dan Jembatan Siak IV. Selain patroli mobile, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan menyampaikan imbauan kamtibmas langsung kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Muharman meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan potensi tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (C3), hingga peredaran narkoba.

“Warga diminta tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana seperti C3 serta peredaran narkoba,” tegasnya.

Hasil patroli tersebut, Tim Raga mengamankan 28 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Para pemilik kendaraan langsung dikenakan tindakan tilang.

“Terhadap pemilik kendaraan kami berikan sanksi tilang. Kendaraan ditahan sampai pemilik mengganti knalpot sesuai standar yang berlaku,” pungkas Muharman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *