Diduga Kangkangi UU Migas dan Peraturan Pertamina, SPBU Lipat Kain Kampar Jual Bio Solar ke Mobil Modivikasi

Lipat Kain (Kampar), Garda45.com – SPBU 14283628 Jalan Lintas Taluk Kuantan Pekanbaru yang tepatnya Lokasi Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar diduga menjual BBM Bio Solar ke Tangki Mobil Modivikasi, aktifitas ini dinilai mengangkangi sejumlah aturan dan dengan sengaja melawan hukum.

Aktifitas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar ini terjadi pada Jumat Siang(08/10/2021). Ketika itu Ketua LSM Inakor Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau beserta rekan media Riaukontras.com dan Garda45.com yang menyoroti kegiatan ilegal tersebut pada saat mengisi bahan bakar Bio Solar ke Kendaraan Roda empat yang diduga Tangki Mobil tersebut sudah di Modivikasi.

“SPBU nakal ini memang sengaja mengutamakan melayani konsumen membeli Bahan Bakar (Bio Solar) menggunakan mobil tangki modivikasi,”cetus Unandra Ketua LSM Inakor DPW Riau.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indepen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Pimpinan Propinsi Riau (DPW) Unandra M.Saleh Mencekam Keras atas tindakan pihak SPBU yang sudah mengangkangi UU Migas dan Peraturan Pertamina, Imbuhnya.
Unandra Juga berharap dan mendesak Pertamina mau pun kepolisian menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut.”cetusnya.

Menurut Unandra, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Mobil Tangki Modivikasi telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta seperangkat aturan lainnya.

“Dalam persoalan ini, demi kenyaman Konsumen dan kita bersama, maka Unandra minta Pertamina Propinsi Riau di Pekanbaru segera mengevaluasi kinerja SPBU 14283628 yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi,” ungkapnya.**

Laporan : Bal
Reporter : Indra

Komentar