BAGANSIAPIAPI, Garda45.com – Adanya dugaan manipulasi data pada pembayaran langganan media cetak disalah satu hotel dipusat ibu kota Rokan Hilir (Rohil), pada Mei 2020 lalu, dan atas hasil temuan tim investigasi dilapangan, PWOINusantara (Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara) Provinsi Riau hari ini melayangkan konfirmasi tertulis ke Plt Kadis Kominfotiks Rohil, Jumat (14/08/2020)
Alek Marzen Ketua Tim khusus Rohil didampingi Ismail sarlata selaku Sekretaris PWOINusantara Provinsi Riau bersama Nurhayati Bendahara dan Nurhasanah Wakil Bendahara dan Syafrizal LSM KPK Perwakilan Provinsi Riau, setibanya diKantor Kominfo langsung disambut baik oleh Plt Kadis Kominfotiks, Hermanto Uban (red).
Ada pun konfirmasi tertulis yang dilayangkan PWOINusantara berbunyi, Kami dari Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara Provinsi Riau ingin melakukan konfirmasi tertulis kepada bapak selaku Plt kepala dinas Kominfo kabupaten Rokan Hilir.
Terkait dengan berita yang dimuat media siber (media online) lokal maupun nasional yang diunggah pada tanggal 11 Agustus 2020, atas hasil Investigasi TIM kami dilapangan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksana kegiatan ” Pembayaran dan/atau Pembiayaan langganan Media Cetak Harian dan Mingguan ” dilingkungan kominfo yang dilaksanakan oleh PPTK Berinisial “W” dengan jumlah Rp 412.787.500,00 untuk media cetak mingguan dan Rp 199.682.500,00 untuk media cetak harian untuk pembayaran priode Maret sampai Mei 2020 yang pembayaran dilaksanakan dan/atau dilakukan dihotel rasa sayang kamar 102 yang berlokasi ditengah kota Bagan siapiapi kabupaten Rokan Hilir pada mei 2020 lalu. Untuk lebih jelas vide berita terlampir untuk membuktikannya.
Maka dalam hal temuan terhadap peroses pelaksanaan pembayaran langganan media cetak diduga beberapa media fiktif, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada kadis Kominfo kabupaten Rokan Hilir untuk dapat memberikan keterangan dan penjelasan kepada kami, sebagai bahan Konfirmasi lanjutan kami kepada instansi penegak hukum lainnya dan pelansiran berita di media siber (online) serta dapat dihubungi melalui nomor tertulis dengan waktu yang diberikan untuk dapat menjawabnya selama 2×24 jam secara tertulis, agar dapat dipublikasikan ke Publik
Demikian lanjutan konfirmasi tertulis ini disampaikan, atas hubungan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih. Bagan siapiapi 12 agustus 2020.
Adapun tebusan surat konfirmasi tertulis dilanjutkan ke Bupati Rokan Hilir, Bapak PPTK langganan media cetak, Media elektronik dan cetak terakhir arsip.
( KEND ZAI )
Rilis : TIM PWOINusantara Provinsi Riau/TIMSUS ROHIL.
Komentar