BENGKALIS, Garda45.com – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) sudah menjadi bagian pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan peraturan pemerintah menyebutkan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan terhadap calon Kepala daerah. Apalagi jika terlibat dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye. Dan membuat suatu keputusan atau tindakan yang menguntungkan terhadap salah satu Paslon.
Tapi lain halnya dengan seorang ASN di Pemkab Bengkalis yang menduduki sebagai seorang Camat, di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Seperti foto yang beredar di FB dan via WhatsApp. Foto tersebut diduga Camat Mandau RK. Dalam foto bersama tersebut, tangan jari RK menyebutkan nomor urut tiga, yang merupakan simbol Paslon nomor urut 3 KBS.
Ketika dikonfirmasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis mengenai beredarnya foto tersebut akan melakukan penelusuran terkait temuan foto diduga Camat Mandau, RK yang diduga melakukan kampanye terhadap Paslon nomor urut 3.
“Pihak Bawaslu Kabupaten Bengkalis akan melakukan penelusuran terkait foto tersebut,”ujar Hari Rubianto komisioner Bawaslu Bengkalis ketika dikonfirmasi Riau24.com, Rabu 28 Oktober 2020.
“Ada prosedur yang harus kami lakukan sebelum memutus bahwa itu salah atau tidaknya. Dan harus dilakukan klarifikasi dulu ada prosesnya. Apalagi jika ada yang melaporkannya,”ucap Hary lagi.(Rls/Indra)
Komentar