MERANTI, Garda45.com – Tiga LSM Meranti yang diketuai oleh M.Rafi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen lelang di ULP Pokja Meranti ke kejati Riau pada selasa 17 November 2020. Laporan yang disusun 24 halaman tersebut diserahkan langsung oleh M.Rafi sebagai salah satu ketua LSM yang mengendalikan laporan tersebut.
M.Rafi mengatakan adanya dugaan manipulasi dokumen lelang di ULP Pokja pada pekerjaan puskesmas Teluk Belitung yang dimenangkan oleh PT. Kalber Reksa Abadi tersebut dipapan plang pertama bertuliskan sebagai pengawas kejari Meranti.
Sampai hari ini proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung yang dimenangkan oleh PT. Kalber Reksa Abadi yang diduga dokumen palsu dengan pagu anggaran Rp. 6.969.535.481,90,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kepulauan Meranti (DAK) tahun 2020. Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan kepada LHI “Proyek ber-miliaran rupiah tersebut dijual-belikan demi meraup keuntungan, fee alias dijual-belikan ke rekanan yang lain” cetus M.rafi.
Tiga LSM mengatakan kepada LHI, “kami tetap menunggu realisasi laporan kami ke kejati Riau, sebelum kami berangkat ke kejaksaan agung untuk melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan kepastian dugaan laporan kami tersebut”.
Menurut sumber yang layak dipercaya mengatakan kepada Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat yang sangat perlu mendapat pengawasan saat ini adalah dana alokasi khusus, yaitu dana pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti di sembilan kecamatan pagu anggaran dana alokasi tersebut tahun 2020 ratusan miliaran rupiah untuk pembangunan sarana sekolah-sekolah di sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pembangunan sarana rumah sekolah sangat rawan korupsi, salah satu contoh pembangunan sekolah SMP Kota Teluk Belitung Kecamatan Merbau pelakunya sudah masuk rumah tahanan negara di Meranti.
Sumber : Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat
Komentar