NIAS SELATAN, Garda45 – Faonalala Giawa kepala Desa Caritas sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan apresiasi kinerja penegak hukum mulai dari pihak Polres Nisel, Kejaksaan serta Pengadilan dalam memperoses laporannya. Hal itu kepada media ini di sampaikan Faonalala. (27/04/21)
Sebelumnya salah satu oknum inisial AAH warga Desa Sogawunasi telah melakukan penghinaan terhadap diri saya bahkan keluarga saya dengan membuat postingan di FBnya dan menuliskan singkatan nama keluarga saya hingga di jadikan monyet. Maka dengan berkali-kali dia melakukan postingan tersebut, saya langsung melaporkan di pihak penegak hukum di Polres Nias Selatan pada bulan Oktober 2020 Tahun lalu dengan UU ITE. “Sembari Faonalala menyampaikan. Sejak saya melaporkan di pihak penegak hukum, saya dan keluarga saya selalu menghargai proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum.”Ucapnya
Ditambahkannya.” Proses demi proses di lakukan oleh penegak hukum mulai dari pemanggilan pelapor dan juga terlapor untuk melakukan penyelidikan. Dengan proses dan prosedur yang telah di lalui maka di limpahkan di Kejaksaan dan juga ke pengadilan. Hingga kemaren pada tanggal 26/04/21 pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah
memberi putusan hukum kepada AA.H selama 8 bulan. Dan kepada terdakwa di beri waktu selama 7 hari untuk naik banding, ketika tidak naik banding selama 7 hari maka terdakwa di exsekusi.”Jelas Faonala
Lanjut Faonalala, “Saya sebagai pelapor dan juga sebagai kepala desa Ceritas Sogawunasi menyampaikan apresiasi serta berterima kasih kepada pihak penegak hukum baik Pihak Polres, Kejaksaan serta Pengadilan yang telah memproses laporan saya hingga terlapor/terdakwa di neri putusan hukum selama 8 bulan. Semoga hal ini menjadi pelajaran dan contoh buat kita semua agar selalu berhati-hati memberi postingan di media sosial karena negera kita adalah negara hukum.”Ucap orang nomor satu di Desa Caritas Sogawunasi Faonalala Giawa mengakhiri.
Ketika wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Jaksa tarigan di teluk dalam yang menangani perkara tersebut melalui via WhatsApp mengatakan, “Benar bang kemarin hari senin si terdakwa atas nama April Anugrah Halawa sudah di putus oleh majelis hakim selama 8 bulan. Hanya atas putusan tersebut belum dinyatakan inkrah karena masih ada 7 hari waktu untuk pikir-pikir bagi terdakwa dan penuntut umum.
Kalo masalah penahanan terdakwa belum ditahan karena dari awal juga si terdakwa tidak ditahan. Maka Jika ph tidak banding dalam waktu 7 hari penuntut umum tidak banding bang krn putusan tersebut sudah 2/3 dari tuntutan jaksa. Maka Kalo tidak ada banding akan di eksekusi ke rutan.”Ucapnya
Pernyataan yang sama saat di konfirmasi kepada Putra Zebua Jaksa di teluk dalam melalui WhatsApp nya mengatakan, “Untuk perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, namun perkara tersebut sesuai dengan KUHAP baik terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan JPU Kejari Nias Selatan masih menyatakan pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.”Ucapnya.(Makmur Gulo)
Komentar